MAMPUS WARNING! “SALAH SATU KAMPUS DI KOTA BAUBAU TERLIBAT DUGAAN TPPO”

1195
Zamil

Oleh: Zamil *)

INFORMASI kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang viral beberapa hari ini baik di sosial media, internet, dan televisi. Hal ini terkait penyelenggaraan magang mahasiwa ke Jerman atau yang dikenal dengan istilah ferienjob.

Setelah ditelusuri oleh pihak KBRI, program ini telah dijalankan oleh sedikitnya 41 perguruan tinggi di Indonesia. Total sebanyak 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman. Dikutip dari tempo.co, menyebutkan 41 daftar Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia yang diduga terlibat TPPO lewat ferienjob.

Mirisnya, salah satunya perguruan tinggi merupakan kampus di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengikuti Program Berkedok MBKM. Diduga ada unsur kerjasama antara pihak kampus dengan perusahaan Illegal untuk meraup keuntungan dengan memberangkatkan mahasiswa ke Jerman.

Kampus yang terlibat memberangkatkan mahasiswa ke Jerman melalui perusahaan illegal ini, telah “abai dan lalai” dalam menilai kredibilitas sebuah perusahaan dalam melaksanakan program magang bagi mahasiswanya. Hanya karena ada tawaran yang dianggap dari Jerman dan tanpa banyak meneliti, tanpa berpikir kritis, lalu menerimanya mentah-mentah.

Padahal PT merupakan institusi terpercaya alias center of excellence yang seharusnya dapat menjamin hak dan keamanan mahasiswanya. Artinya kalau sampai mereka tidak memahami, seolah-olah dibodohi. “Untuk tingkat dosen di perguruan tinggi, terlalu naif kalau mengatakan mereka dibodohi.”

Berita tentang kasus ini telah viral. Namun sampai hari ini pihak kampus enggan membeberkan kejadian ini dan tak mau mengklarifikasinya agar kejadian seperti ini tidak terulang di kalangan kampus dan juga khusus mahasiswa. dengan kejadian ini, kampus dapat menghilangkan kepercayaannya kepada mahasiswa.

Di zaman modern saat ini, pasal perdagangan manusia masih terjadi dalam berbagai bentuk. Perlu dipahami, segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi manusia masuk dalam kategori perdagangan manusia. Segala hal bersifat memaksa dan eksploitasi masuk dalam kategori pasal perdagangan manusia.

Sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 yang mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Pasal perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU 21/2007 tersebut, diterangkan sejumlah ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang. (***)

*) Penulis adalah Ketua Bidang Advokasi & Kajian Isu Strategis, Aliansi Mahasiswa Menggugat Kampus (MAMPUS) Kota Baubau.