KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Salah seorang warga Jalan Kelapa Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), SMI (35) diringkus Tim Opsnal Polsek Poasia Polresta Kendari, Kamis (2/6/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi SH.MH, mengungkapkan jika SMI (35) ditangkap atas laporan warga dimana telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga di Jalan Kelapa Andonohu Kecamatan Poasia pada 21 Mei 2022 lalu.
“Hari ini Kamis 2 Juni 2022, Polsek Poasia menangkap SMI (35). Atas laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 11/ VI / 2022/Sultra/Resta Kdi/Spk. Sek Poasia, tanggal 26 Mei 2022. atas laporan Sdr. SARMAN.
Sprinkap No: SP. Kap/10 /VI /2022/Reskrim, tanggal 02 Juni 2022. Tersangka diringkus tanpa ada perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari dalam press releasenya, Kamis (2/6/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka SMI ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022, terhadap dua korban MS (42) dan HA (51). “Ancaman 2 tahun 6 bulan kurungan,” ujar AKP Fitrayadi.
Tersangka SMI lanjut AKP Fitrayadi, menganiaya kedua korban dengan menggunakan senjata tajam (Samurai). Dimana, MS yang menjadi korban pertama dianiaya oleh tersangka saat melintas di depan rumah tersangka. Korban kedua HA dianiaya tersangka saat hendak menolong korban pertama, MS.
“Bahwa pada tanggal 21 Mei 2022 Sekitar pukul 10.30 Wita, korban MS pulang dari berbelanja Es Batu dan lewat di depan rumah tersangka yang pada saat itu sedang duduk di teras rumahnya. Selanjutnya, tersangka masuk kedalam rumah kemudian keluar lewat pintu dapur dengan memegang sebilah samurai dan langsung mengejar MS,”
“Karena memegang Samurai, akhirnya MS berlari menghindari tersangka namun kemudian MS terjatuh. Saat MS terjatuh, tersangka langsung mengayunkan samurainya sebanyak dua kali yang mengenai wajah dan jari kiri MS,” ucap AKP Fitrayadi.
Begitu juga korban kedua, HA. Tersangka menganiaya korban saat hendak menolong MS korban pertama. “Mengetahui ada kejadian tersebut, HA keluar rumah untuk menolong MS. Saat itu juga tersangka mendatangi HA dengan memegang Samurai untuk menganiaya HA. Saat HA itu hendak lari namun terjatuh. Disitulah tersangka mengayunkan samurai ke arah belakang kepala HA,” Kasat Reskrim Polresta Kendari menjelaskan. (Tribunbuton.com/Ros)