POLRESTA KENDARI KEMBALI MENGUNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

454
Enam tersangka tindak pidana pencurian di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Wua-Wua Kota Kendari

 

KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Wua-Wua Kota Kendari bulan Maret 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi SH.MH, mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan enam tersangka itu. Terjadi di Gudang Workshop PT Manunggal Sarana Surya Pratama.

Enam pelaku IR (31), PD (28), MI (23), ZH (25), FZ (20) dan RP (24) berhasil membawa kabur barang milik perusahaan berupa 10 batang besi Guardil yang tersimpan dalam gudang selanjutnya menjual barang tersebut.

Akibat ulah enam tersangka itu lanjut Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari. Pihak perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp 12.4 juta.

Keenam tersangka kata AKP Fitrayadi, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 360 Tanggal 31 Mei 2022 dan Sprinkap Nomor 172 sampai 177 Tertanggal 31 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan keenam tersangka saat hendak ditangkap tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Barang bukti berupa Palu dan Betel,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, dalam press releasenya Kamis (2/6/2022). (Tribunbuton.com/Ros)