ADA BEBERAPA PERUMAHAN DIDUGA DIBANGUN DI KAWASAN RTH

1296
KETUA BPK KEPTON: Hardi Kamaru Foto: tribunbuton.com
  • BPK: Pemkot Harus Mengevaluasi Kembali Karena Ini Melanggar Perda RTRW

BAUBAU, TRIBUNBUTON (ILW)

Barisan Pencari Keadilan (BPK) Kepton, meminta kepada pemerintah Kota Baubau untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran Perda RTRW di Kelurahan BWI. Ada beberapa pembangunan perumahan diduga dibangun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ketua Barisan Pencari Keadilan (BPK) Kepton Hardi Kamaru, menilai ada beberapa pembangunan yang janggal. Kawasan tersebut masuk pada peta pola ruang Kota Baubau, dan ada indikasi pelanggaran yang bertentangan dengan Perda RTRW Kota Baubau No.4/2014.

“Bangunan perumahan tersebut tidak jauh dari bantaran sungai induk Kali Ambon,” jelasnya kepada TRIBUN BUTON (tribunbuton.com).

Pemerintah Kota Baubau dituntut untuk fokus dan tertib menata kota sesuai Perda RTRW. Menjamurnya pembangunan perumahan di Kota Semerbak, perlu ditata agar tetap tertib dan rapih sesuai peruntukannya.

Menurut dia, pembangunan perumahan di kawasan tersebut harus divaluasi kembali oleh dinas terkait. Pemerintah wajib mengefaluasi izinnya sehingga tidak berakibat fatal di kemudian hari kepada lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Pemerintah Kota Baubau diminta serius dan memperhatikan setiap izin prisip yang dikeluarkan kepada pengusaha perumahan di Kota Baubau. Tidak boleh pemerintah asal beri dan ugal-ugalan, apalagi sampai pemberian izin terindikasi melanggar Perda dan RTRW Kota Baubau dan tidak mempedomani peraturan menteri Pekerjaan Umum dan UU.

“Konsekuensinya akan berimbas kepada pihak pemberi izin dan bisa berujung pada pidana,” jelasnya.

Terkait ini, Kadis Perizinan, Armin SE, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran pembangunan di kawasan RTH Kota Baubaudi Kelurahan BWI.

“Persoalan atas dugaan ini saya tidak tahu menahu, karena saya belum lama jadi Kadis Perizinan. Kalau tidak salah masih Kadis yang lama”, sinhkatnya.(*)