POLRES BAUBAU KEMBALI RINGKUS DUA PECANDU AKTIF SABU

1253
Kedua tersangka menuju ruang Pid Humas Polres Baubau

TRIBUN BUTON, BAUBAU (CHY)

Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau kembali berhasil meringkus tersangka pecandu aktif narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda. Berdasarkan rilis, selasa 22 Oktober 2019 telah diamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu empat klip plastik bening total 1,75 gram, dua buat pipet orange, secarik plastik merah serta dua buah handphone type vivo dan samsung lipat.

Kepada Tribunbuton (Tribunbuton.com) Kasubag humas Polres Baubau, Iptu suleman menjelaskan tersangka inisial S (40), pria yang berprofesi sebagai buruh TKBM pelabuhan Murhum didapat dengan bukti sabu 0,20gram, sementara TM (42) seorang ibu rumah tangga didapat dengan bukti sabu seberat 1,55gram.

Kasubag humas polres Baubau Iptu suleman dan Kanit Res Narkoba Ipda Haerudin saat menunjukkan barang bukti sabu

“Berdasarkan laporan masyarakat, aparat kepolisian langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka yaitu S domisili kelurahan Bataraguru serta T diamankan di wilayah kelurahan Batulo. Keduanya saat ini sudah diproses dan mengakui kepemilikan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri,”

Barang bukti keseluruhan dari dua tersangka saat rilis

“Untuk tersangka S narkoba didapat dari teman di Kendari melalui paket kiriman kapal cepat, sementara tersangka T mengaku sabu yang didapat saat penggeledahan dirumahnya merupakan milik suaminya yang sudah menjadi narapidana dengan kasus yang sama,”jelasnya.

Kanit Res Narkoba Polres Baubau, Aipda Haerudin menambahkan antara tersangka tidak memiliki keterkaitan antara satu sama lain. Tersangka bisa disimpulkan termasuk golongan pecandu aktif narkotika karena sudah menggunakan sabu sejak beberapa tahun terakhir.

Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka di kenakan 114 (ayat 1) dan atau pasal 112 (ayat 1) sub pasal 127 (ayat 1) huruf A undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (#)