KPU WAKATOBI GELAR RAKOR PERSYARATAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI JALUR INDEPENDENT

630
KPU Wakatobi dan pihak terkait gelar rakor persyaratan dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independent. FOTO Duriani/Tribunbuton

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melaksanakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Wakatobi serta pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi. Terkait persyaratan dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independent, Senin (21/10/2019).

Penetapan jumlah minimun dukungan persyaratan dan persebaran calon perseroangan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Wakatobi pada pemilihan umum (pemilu) terakhir akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober mendatang. Sebelum hal itu ditetapkan, koordinasi dengan pihak terkait dinilai sangat penting.

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab menuturkan sebelum tekhnis pelaksanaan hingga proses lainnya dilakukan. Terlebih dahulu dibahas dengan pihak terkait. Sehingga pelaksanaan dalam tahapan nanti sesuai tekhnis.

“Untuk memastikan tentang jumlah dukungan ini. Kita bahas tekhnis pelaksanaannya dengan pihak Bawaslu dan Dinas Dukcapil Wakatobi,” ungkapnya.

Abdul Rajab, menjelaskan kendati belum ada penetapan jumlah minimun dukungan persyaratan perseorangan, namun DPT terakhir Kabupaten Wakatobi pada pemilu terakhir sebanyak 79.054 jiwa. Mengingat jumlah penduduk Kabupaten Wakatobi dalam DPT dibawah 250.000 pemilih, maka bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yang mendaftar melalui jalur independen harus menyetor fotocopy KTP atau bisa dengan surat keterangan (sesuai aturan yang berlaku) minimal sebanyak 10 persen dari jumlah DPT terakhir

Kata Abdul Rajab, pihaknya belum bisa membeberkan jumlah minimun persyaratan dan persebaran calon perseorangan tersebut ke publik. “Karena kita belum plenokan. Nanti setelah kita pleno baru diumumkan jumlahnya,” katanya.

Abdul Rajab, menegaskan jumlah dukungan itu harus tersebar pada lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Wakatobi. “Artinya karena di Wakatobi memiliki delapan kecamatan berarti minimal yang tersebar itu di lima kecamatan. Kalau lebih juga tidak apa-apa asal jangan kurang dari 50 persen jumlah kecamatan di Wakatobi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Wakatobi, Abdul Rahim mengatakan pihaknya siap melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggaran Pilkada 2020 setiap saat. “Karena ini sangat penting maka kami siap 24 jam untuk berkoordinasi,” tandas Rahim. (*)