Jakarta, Tribunbuton.com – Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Dwi Budi Martono, mewakili Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Direktif Presiden tentang Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit. Di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta. Jumat 16 Oktober 2026.
Rapat berfokus pada percepatan penataan lahan perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan secara terintegrasi, khususnya terkait penataan penguasaan lahan sawit rakyat dan perkebunan yang dikuasai negara. Upaya ini diharapkan dapat mendukung percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pengembangan hilirisasi, dan optimalisasi pemanfaatan lahan hasil penguasaan kembali oleh Negara.
Dalam penataan lahan sawit rakyat yang telah melalui proses pelepasan status kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti penerbitan hak atas tanah melalui skema reforma agraria. Sementara itu, untuk mendukung kegiatan strategis nasional, Kementerian ATR/BPN berperan dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), fasilitasi legalitas dan kepastian hukum tanah, serta koordinasi percepatan penyelesaian tumpang tindih dan permasalahan penguasaan tanah sesuai ketentuan.
Dwi Budi Martono menekankan pentingnya kepastian lokasi dan hukum pertanahan untuk mendukung pemanfaatan lahan secara tertib serta memberikan kepastian bagi para pihak. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menyelaraskan langkah penyelesaian persoalan pertanahan dalam pelaksanaan PSN.
Rapat juga menyepakati usulan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Usulan ini diarahkan untuk menyatukan tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir, melindungi petani sawit rakyat, dan meningkatkan daya saing industri sawit nasional.
Selain itu, rapat juga menyepakati percepatan penataan tenurial lahan sawit dalam kawasan hutan, baik untuk sawit rakyat, serta untuk lahan sawit dalam kawasan hutan yang dikuasai Negara.
Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, percepatan penataan lahan diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, mendukung keberlanjutan usaha perkebunan rakyat, serta mendorong pemanfaatan lahan secara optimal sesuai ketentuan. (adm)
