BAUBAU, TRIBUNBUTON (Ilwan)
Dalam perkembangan kasus slip palsu Universitas Muhammadiyah Buton (UM BUTON) yang menjerat inisial JJ sebagai tersangka. Tiga orang saksi datang memberikan keterangan pembelaan terhadap terlapor, Kamis 17 Oktober 2019 di ruang satreskrim polres Kota Baubau.
Kepada Tribun Buton (Tribunbuton.com) Firdaus menegaskan status JJ sebagai tersangka bisa dipertimbangkan kembali. Berdasarkan keyakinan mereka, JJ termasuk korban yang mengalami kerugian dalam kasus slip palsu UM BUTON.
“Yang kami tau semua uang pembayaran SPP yang ada diberikan kepada WM tetapi sekarang orangnya sudah almarhumah. Bukan JJ yang menipu itu uang atau bikin slip palsu UMB, “tegasnya.
Di tempat terpisah penyidik satreskrim Polres kota baubau, Bripka Agusalim SH mengatakan pihaknya tetap menerima dan mendata keterangan para saksi terlapor. Tapi untuk sementara waktu pihaknya masi melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari kampus maupun saksi lainya untuk mengumpulkam data melengkapi berkas pemeriksaan.
“Jadi belum bisa kami katakan benar dan tidak benar karena ini masih proses,”jelas Agusalim. (#)