SALAH TANGKAP, FADLAN DIVONIS BEBAS

768

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)

Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau tidak dapat membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada sidang putusan, Kamis 17 Oktober 2019. Karenanya, saudara Fadlan yang merupakan tersangka salah tangkap pada 12 April 2019 lalu, di vonis bebas oleh majelis hakim PN Baubau.

Majelis Hakim PN Baubau yang diketuai Rommel F Tampubolon SH, bersama kedua anggotanya Lutfi Alzagladi SH dan Muhajir SH mengadili terdakwa dengan vonis bebas.

“Menyatakan terdakwa Fadlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya serta seluruh barang bukti yang diajukan dikembalikan,” tulis majelis dalam petikan putusannya.

Menyikapi problematika ini, Penasehat Hukum terdakwa Laode Bunga Ali SH menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan upayah hukum selanjutnya dalam memulihkan nama baik kliennya. Menurutnya, kliennya telah ditahan selama lima bulan, kerenanya kliennya mengalami kerugian baik moril dan materil.

“Nama baik perlu dipulihkan karena selama lima bulan ini klien kami merasa sangat dirugikan baik moril dan materil,” ungkapnya.

Namun sebelum mengambil langkah itu, Bunga Ali akan menunggu upayah hukum apa yang dilakukan JPU kejari Baubau dalam menyikapi vonis hakim tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Baubau, Fadly A Safaa menyatakan, akan mengambil sikap dengan melakukan kasasi. Saat ini pihaknya masih pikir-pikir selama 14 hari jangka waktu yang ditentukan.

Dirinya tidak menampik upayah selanjutnya setelah jangka waktu telah usai akan mengambil langkah kasasi.

“Sekarang kita masih pikir-pikir menyikapi vonis majelis hakim jangka waktunya kurang lebih 14 hari. Tapi pasti kita akan kasasi,” jelasnya.

Kata Fadly, tidak terbuktinya fakta dalam persidangan, karena ada salah satu saksi yang meringankan menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga divonis bebas. Selain itu juga, saksi teman korban menarik pernyataanya dalam sidang dan menyatakan yang tidak sesuai dalam BAP, bahwa bukan terdakwa yang melakukan pencabulan.

Diketahui, terdakwa ditahan sejak 15 Mei 2019 dan telah melalui lima kali perpanjangan masa penahanan. (*)