
BAUBAU, TRIBUNBUTON – (M.S.A)
MUTASI 63 guru diduga tidak mengacu pada peraturan pemerintah No.53/2010 pasal 7 ayat 4 tentang ASN dan UU No.5 pasal 122 tentang ASN. Untuk itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Penyuara Tangisan Rakyat (PETRA) Kota Baubau menuntut Sekot Baubau sebagai Ketua Baperjakat.
Massa yang terdiri dari 30-an orang ini mendatangi Kantor Walikota Baubau, Senin 1 Juli 2019. Sekda diminta untuk menghentikan pejabat ASN Kota Baubau yang tidak sesuai acuan. “Mutasi 63 ASN dari jabatannya tidak sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” ucap Rizal Kordinator Lapangan (Korlap) aksi saat berorasi di depan kantor walikota. Sekot Baubau diingatkan sebagai Ketua BAPERJAKAT.
Agar dalam merekomendasikan nama-nama ASN yang diberhentikan dari jabatan untuk memperhatikan aturan yang ada.
Didampingi Asisten 1 Setda Kota Baubau, Drs Rahmat Tuta MSi, Kepala Kesbangpol Kota Baubau Drs H La Ode Maulana Gafur MSi, dan Kepala BKDD Kota Baubau DrsAsmaun, Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse SPd menanggapi tuntutan aksi.
Menurutnya, Sekot Baubau sebagai Ketua BAPERJAKAT sebelum mengambil keputusan sudah menerima masukan dari instansi teknis “Keputusan mutasi sejumlah ASN sudah sesuai dengan aturan yang ada dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” jelas Monianse. Dia menambahkan, beberapa guru yang dimutasi di daerah pinggiran, bukan berarti dibuang. Hal itu menurutnya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pemerataan pendidikan karena semua rakyat berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas. “Kami pemerintahan Kota Baubau mengapresiasi aspirasi pengunjuk rasa untuk menyuarakan suara masyarakat. Bagi ASN yang saat ini dimutasi agar bersabar dan jangan melakukan perlawanan karena keputusan yang ada masih akan terus dievaluasi,” tutupnya. Aksi berakhir dengan aman meskipun sebelumnya sempat diwarnai aksi saling dorong antar mahasiswa aksi dan anggota SATPOL PP yang mencoba menerobos masuk ke dalam kantor Walikota Baubau. Sebelum ke kantor walikota, aksi dilakukan di depan kampus STAI Baubau dan kampus UNISMUH Buton.(#) Editor: Yuhandri Hardiman