Sudah Lapor Polisi, Penadah Motor Belum Ditindak?

1321

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Setelah sebelumnya melaporkan seorang pria asal Wanci bernama Deni atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor yang telah berstatus tersangka.

Kini Rendra Rental (RDR) Grup juga melaporkan pria Bone-Bone bernama Mardin atas dugaan Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor ke Polres Baubau pada Kamis 29 Mei lalu.

Hingga kini, owner RDR Grup Yuhandri Hardiman melalui salah satu karyawannya Ciang mengatakan, terlapor yakni Mardin belum juga mendapat tindakan dari Polres Baubau, padahal menurutnya barang bukti sudah sangat memadai.

Dijelaskan, Mardin dengan sengaja menahan motor jenis Honda Scoopy dengan Nomor Polisis DT 4136 XY milik RDR Grup yang sebelumnya digadai oleh tersangka Deni sebagai perental sebesar Rp 8,5 juta. Padahal kata Ciang, sudah dua kali pihak RDR Grup dipertemukan dengan Mardin selaku Penadah di Reskrim Polres Baubau, namun hanya dilakukan mediasi tanpa ada tindakan.

“Sudah kurang lebih dua minggu motor itu ditahan sama Mardin, dia minta tebusan Rp 10 juta kalau motornya ingin kembali,” jelas Ciang saat ditemui pada Selasa, 3 Juni 2025.

Bahkan, motor tersebut sempat diselundupkan ke Pulau Binongko, Kabupaten Wakatobi untuk menghindari pihak RDR Grup.

“Dikirim ke Binongko itu motor, cuman katanya minggu kemarin sudah dikembalikan lagi ke Baubau motornya,” katanya.

Dilanjutkan, sejak melayangkan laporan tersebut, RDR Grup terus mendorong kasus ini. Namun hingga kini belum terdapat kepastian hukum atau tindak lanjut dari Reskrim Polres Baubau, dikarenakan penyidik yang bertanggungjawab masih dalam masa bebas tugas atau cuti.

“Setiap hari kita datangi Reskrim, cuman belum ada tindak lanjut karena penyidiknya masih cuti nikah di Jakarta. Kita sudah minta juga untuk ganti penyidik supaya kasusnya cepat selesai, tapi tidak bisa karena harus menunggu laporan perkembangan dari penyidik sebelumnya,” ungkapnya.

Ditempat berbeda, Owner RDR Grup Yuhandri Hardiman menegaskan, ia merasa sangat dirugikan mengingat motor yang digadai adalah milik perusahaan yang harusnya beroperasi setiap hari. Diutarakan, sangat tidak tepat jika terduga penadah meminta tebusan kepada pemilik rental motor. Apalagi kata dia, pihak yang menggadaikan saat ini sudah berstatus tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Polres Baubau.

“Dia minta tebusan Rp 10 juta kalau motor ingin kembali, cukup berani ini orang (Mardin),” tegasnya saat dihubungi via WhatsApp.

Disayangkannya, hingga hari ini tidak ada tindakan tegas dari pihak Polres Baubau terhadap terduga Penadah Kendaraan Bermotor. Padahal, RDR Grup berharap agar kasus ini bisa ditempuh melalui jalan damai dengan pengembalian motor yang harus dilakukan oleh Mardin sebelum kasusnya berjalan lebih jauh.

“Kembalikan saja itu motor supaya tidak repot, saya hanya menjalankan bisnis sebagai pemilik rental, karena kalau ada konsumen gadai motor rental itu diluar kendali saya, karena kita tidak mengetahui mana orang rental yang niatnya baik atau buruk,” tandasnya.

Namun kembali ditegaskannya, jika tidak terdapat itikad baik dari terduga Penadah, maka RDR Grup siap menempuh jalur hukum dengan membawa kasus ini ke proses lebih lanjut hingga terduga Penadah mendapat tindakan sesuai undang-undang yang berlaku, agar kasus serupa tak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, sudah tiga kali kunjungan dalam dua hari terakhir Tribunbuton.com belum berhasil menemui pihak Reskrim Polres Baubau untuk dimintai keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.

Laporan: La Ode Adrian Dwi Putra