BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) menghadiri lounching pelayanan penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Bertempat di ruang SPKT Polres Butur. Kamis 13 Februari 2025
Dikutip dari laman Dinas Kominfo Butur. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Butur, La Nita SPd.MM, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas upaya Polres Buton Utara dalam meningkatkan pelayanan publik.
Menurut La Nita, langkah Polres Butur tersebut merupakan suatu kemajuan yang patut diapresiasi. Masyarakat Butur kini dapat mengurus SIM dengan lebih mudah, tanpa harus bepergian ke luar daerah.
La Nita, menekankan pentingnya sosialisasi terkait persyaratan pengurusan SIM agar proses administrasi berjalan lancar. “Dengan layanan ini, kita berharap dapat menciptakan keamanan dan ketertiban berkendara yang lebih baik khususnya di Butur,” ucapnya.
Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi, mengungkapkan bahwa hadirnya layanan SIM ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini harus mengurus SIM ke luar daerah. “Sekarang tidak ada alasan lagi. Yang SIM-nya mati atau belum punya, sudah bisa mengurus langsung di sini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pelayanan penerbitan SIM perlu melampirkan fotocopy KTP, surat keterangan sehat, surat lulus tes psikologi, dan sertifikat mengemudi, serta melalui ujian teori maupun praktek dari pihak Polres Buton Utara.
Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Kapolres Buton Utara, AKBP Herman Setiadi, SIK, Dandim 1429 Buton Utara, Letkol Inf. Acuk Andrianto, SE. Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Hj Hasriyanti Ali, ST.MSi., Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Nita, SPdMM, Kepala Dinas Perhubungan merangkap Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Buton Utara, Tayeb, SIP, Kepala Samsat Kabupaten Buton Utara, Askar, ST.MSc, Satlantas Polres Buton Utara, masyarakat, serta pihak terkait pada pelayanan SIM Polres Buton Utara. (Adm)