WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Setelah berkoordinasi dengan Polres Wakatobi. Polsek Tomia Timur akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap Hj Wa Ode St Nur Haila. Kamis 13 Februari 2025.
Kapolsek Tomia Timur, IPDA Syamsir SH, saat dihubungi memastikan pihaknya telah menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara di Polres Wakatobi. Sesuai rencana, gelar perkara kasus dugaan penganiayaan Hj Haila akan digelar Kamis 13 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di Polres Wakatobi di pulau Wangi-wangi
“Insyaallah jam 09.00 Wita kami akan melakukan gelar perkara. Apakah kasus tersebut naik ke tahap selanjutnya atau seperti apa,” ucapnya Rabu 11 Februari 2025, ketika dihubungi media.
Terduga, Wa Masi Muda dilaporkan usai melakukan dugaa penganiayaan di rumah korban pada Minggu pagi 26 Januari 2025. Kasus ini dilaporkan oleh korban dengan Laporan Polisi : No.LP/02/I2025/LPKT SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR. (Adm)