Komitmen Kementerian ATR/BPN Untuk Membatalkan Semua Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

108

MAJALENGKA, TRIBUNBUTON.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengusut kasus sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten. Pihak kementerian berjanji akan membatalkan semua sertifikat HGB yang masih dalam proses penelusuran.

Dikutip dari laman Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu.

Dalam laporan tersebut lanjut Ossy Dermawan, Kementerian menyatakan keputusan untuk membatalkan sertifikat HGB yang berada di atas laut.

“Kami, kementerian ATR/BPN, sudah melaporkan kepada DPR RI bahwa apa yang bisa dikerjakan pada tahapan kami untuk sertifikasi HGB yang di atas laut sudah dibatalkan. Saat ini sedang berproses untuk terus yang di atas laut akan dibatalkan,” ujar Ossy Dermawan, usai penyerahan sertifikat warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Kamis 13 Februari 2025.

Dijelaskannya, selain kebijakan pembatalan sertifikat HGB. Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Ossy menyatakan bahwa kementerian telah memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat.

“Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pagar laut ini. Kepolisian juga melakukan penyidikan, tidak lagi penyelidikan, tetapi juga naik ke tahap penyelidikan. Mari kita hormati dan hargai proses tersebut. Kementerian ATR/BPN tentunya sejak awal kasus mencuat berkomitmen untuk membuka kasus ini secara terang benderang,” jelas Ossy Dermawan.

Terkait pembongkaran pagar laut. Ossy Dermawan, mengaku tidak bisa memberikan banyak komentar karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dia mendukung penuh penindakan agar masalah pagar laut dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu 22 Februari 2025. (Adm)