PERPANJANG MASA LIBUR LEBARAN, SANKSI MENANTI ASN LINGKUP PEMPROV SULTRA

978

KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra. Untuk tidak memperpanjang masa libur dan cuti bersama lebaran. ASN harus kembali masuk kantor Selasa 16 April 2024.

Dikutip dari laman sosial media Dinas Kominfo Sultra. Pesan penting itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs Asrun Lio, atas nama PJ Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto. Sabtu 13 April 2024.

“Bapak Pj Gubernur Sultra telah berpesan agar pegawai tidak datang terlambat saat kembali dari cuti. Absensi hari pertama masuk setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama yakni pada Hari Selasa Tanggal 16 April 2024. Kemungkinan hari pertama berkantor akan dilakukan sidak kehadiran pegawai,” ujar Sekda Sultra.

Jenderal ASN lingkup Pemprov Sultra itu mengatakan pihaknya juga telah menginstruksikan semua kepala perangkat daerah, agar melakukan pendataan terhadap absensi pegawainya. Yang kemudian akan dikroscek secara langsung Pj Gubernur Sultra.

“Libur dan cuti bersama hari raya ini cukup panjang. Sehingga saat kembali berkantor tidak ada lagi yang menambah-nambah libur atau sengaja tidak hadir tanpa izin dan tanpa keterangan. Jika terjadi, tentu diberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku,” tuturnya.

Dikatakannya, aturan tersebut dalam rangkan tetap menegakkan kedisiplinan serta kepatuhan para pegawai lingkup Pemprov Sultra, utamanya untuk mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan sebelumya.

“Insya allah, setelah libur dan cuti bersama yang cukup panjang ini, ASN kita telah siap berkinerja dengan penuh semangat dan dedikasi tinggi. Sehingga dengan demikian lingkungan kerja yang professional bisa terwujud,” harapnya. (Tribunbuton.com/adm)