WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Tingkat Kabupaten Wakatobi, Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita.
Seyogyanya, KPU Wakatobi dapat menyelesaikan rapat pleno terbuka itu Selasa 5 Maret 2024 pukul 00.00 Wita, sesuai jadwal dalam tahapan Pemilu yakni 3 – 5 Maret 2024. Hal itu karena ditemukannya sejumlah permasalahan selisih angka-angka penginputan data dalam sirekap yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) WangiWangi Selatan.
Pantauan wartawan Tribunbuton.com, dari delapan kecamatan di Kabupaten Wakatobi. KPU Wakatobi hanya membutuhkan waktu satu hari satu malam menyelesaikan pleno terbuka untuk tujuh PPK. Yakni Kecamatan Togo Binongko, Binongko, Tomia Timur, Tomia, Kaledupa Selatan, Kaledupa dan Wangi-Wangi.
Disaat memasuki pleno terbuka untuk PPK Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Usai membacakan perolehan suara Parpol dan suara Caleg, PPK Wangi-Wangi Selatan mendapat hujan interupsi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi dan sejumlah saksi Partai Politik (Parpol). Hal itu disebabkan perbedaan angka-angka yang terdapat dalam form C salinan hasil.
Angka-angka perolehan suara Parpol dan suara caleg dalam form C salinan hasil. Baik yang dipegang sejumlah saksi parpol dan Bawaslu Wakatobi terjadi selisih mencolok dengan form C salinan hasil yang dibacakan PPK Wangi-Wangi Selatan. Selisih angka-angka itu terjadi di semua tingkatan yakni Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selisih angka-angka paling mencolok terjadi pada perolehan suara parpol dan suara caleg tingkat kabupaten. Form C salinan hasil yang dipegang saksi parpol dan Bawaslu, ditemukan ada beberapa parpol mengalami penambahan jumlah suara hingga ratusan. Dan beberapa parpol juga kehilangan perolehan suara hingga ratusan.
Dengan peristiwa tersebut, KPU Wakatobi menginisiasi dengan melakukan pencocokan angka-angka. Dengan membentuk tim kecil dan melibatkan semua saksi parpol, Bawaslu dan PPK Wangi-Wangi Selatan. Setelah hampir dua jam dilakukan pencocokan angka-angka, ditemukan formulasi perolehan suara yang sebenarnya.
Dua parpol yang mengalami kehilangan suara hingga ratusan, berhasil ditemukan dan dikembalikan. Begitu pun dengan dua parpol yang ditemukan mengalami penambahan suara hingga ratusan, disesuaikan dengan perolehan suara sesungguhnya.
Usai pencocokan angka-angka tersebut. KPU Wakatobi membuat berita acara. Dengan Nomor 55/PL.01.8.BA/7407/2024. Tentang penyelesaian keberatan saksi atas selisih perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Dalam pemilu tahun 2024 ditingkat Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Ketua KPU Wakatobi, La Deni, usai pencocokan angka-angka itu kepada wartawan Tribunbuton.com mengakui jika pihaknya telah menyelesaikan rangkaian pleno terbuka diluar jadwal. Hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak Bawaslu.
“Kita akui bahwa ini sudah diluar jadwal, tapi tidak ada unsur kesengajaan. Kita juga sebelumnya sudah koordinasi dengan KPU Provinsi dan Bawaslu. Konsekuensi apa pun kita siap. Kalau kami ikuti jadwal pleno maka pekerjaan tidak tuntas. Jadi sekali lagi, konsekuensi apa pun yang penting pekerjaan bisa tuntas,” ucap Ketua KPU Wakatobi.
Selama pelaksanaan rapat pleno terbuka, sejumlah personil Polres Wakatobi siaga terus-menerus dengan menempatkan personilnya disetiap titik. Bahkan Kapolres dan Wakapolres Wakatobi siaga 24 jam di lokasi rapat pleno. (Tribunbuton.com/adm)