WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kabar gembira menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam waktu tidak lama lagi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR)dan Gaji ke-13 tahun 2024 dari pemerintah setempat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Nurbahtiar, mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tersebut.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Nurbahtiar, mengungkapkan setelah dikeluarkannya PP pemberian THR dan Gaji 13. Pihaknya dianjurkan untuk membuat regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai rujukan.
“Pengalaman tahun lalu, setelah dikeluarkannya PP tentang pembayaran THR. Setelah itu kita disuruh bikin Perbup sebagai dasar pembayaran. Pembayarannya 10 hari sebelum lebaran atau bisa juga sesudah lebaran,” ungkap Nurbahtiar, saat ditemui di kantornya Selasa 13 Maret 2024.
Untuk Gaji ke-13 lanjut Kepala BPKAD Kabupaten Wakatobi. Pembayarannya juga menunggu PP. Karena tahun sebelumnya juga, pembayaran THR dan Gaji 13 tersirat dalam satu putusan pemerintah pusat. Hanya saja proses pembayarannya berbeda waktu.
“Kalau untuk Gaji ke-13, selalunya bulan Juni. Karena pembayarannya berdasar gaji bulan Mei yang dibayar pada bulan Juni untuk kebutuhan bulan Juli,” beber Nurbahtiar.
Terkait anggaran dan pembayaran THR dan Gaji ke-13 itu. Nurbahtiar, memastikan jika pihaknya sudah mempersiapkannya. Namun pihaknya masih menunggu dikeluarkannya regulasi. “Anggarannya kami sudah siapkan, tinggal kami tunggu regulasinya,” tutup Nurbahtiar. (Tribunbuton.com/adm)