WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 5.000 sertifikat atas hak tanah di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Telah diserahkan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima. Bertempat di Taman Budaya Wangi-Wangi Selatan. Selasa 12 Desember 2023.
Penyerahan 5.000 sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Wakatobi tersebut. Merupakan tindak lanjut instruksi Pj Gubernur Sultra pada kegiatan penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat tanah elektronik secara virtual yang berlangsung di seluruh Provinsi di Indonesia 4 Desember 2023 lalu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Agus S.ST, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemkab Wakatobi yang telah berkenan bekerjasama dalam kegiatan Program Strategis Nasional berupa percepatan pensertifikatan tanah masyarakat di Kabupaten Wakatobi.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi mendapatkan target 24 ribu sertifikat di tahun 2023. Namun yang terealisasi hanya pada angka 5.000 sertifikat. Selain program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Wakatobi juga mendapat target 100 pensertifikatan dari kegiatan Redistribusi tanah,” ungkap Kepala BPN Wakatobi, Agus S.ST.
Dikatakannya, melalui Program Strategis Nasional itu masyarakat di Kabupaten Wakatobi mendapat kepastian hukum mengenai tanah yang dimilikinya. Serta menjadi lebih efektif dan efisien, melindungi keamanan tanahnya dari terjadinya risiko penyerobotan oleh orang lain dan membatasi ruang gerak para mafia tanah serta meminimalisir terjadinya Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan.
“Perlu kami sampaikan bahwa lokasi kegiatan percepatan pendaftaran tanah secara sistematis ini berada di empat pulau. Yaitu pulau Wangi-wangi sebanyak 3.206 sertifikat tanah. Pulau Kapota 194 sertifikat tanah, Pulau Tomia 324 sertifikat tanah, Pulau Binongko sebanyak 1.276 sertifikat tanah,” katanya.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi, dari jumlah keseluruhan maka telah mencapai target yang diberikan pemerintah pusat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi.
Adapun dari Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 telah terlaksana di Desa Wisata Kolo Kecamatan Wangi-wangi Selatan sebanyak 62 bidang. Desa Darawa Kecamatan Kaledupa Selatan sebanyak 32 bidang. Total jumlah keseluruhan sertipikat dari kegiatan tersebut yaitu 100 sertipikat tanah.
“Perlu diketahui bahwa pada tiga tahun terakhir terdapat penambahan transaksi PPH dan BPHTB dari kegiatan Peralihan Jual-Beli dan Hibah yang masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dari tahun 2021 hingga 2023. Dari data yang kami miliki rinciannya sebagai berikut. Tahun 2021 yakni jumlah PPH dan BPHTB terkait Peralihan Jual-Beli dan Hibah senilai Rp 293.292.371 atau 40,59 persen dari nilai tiga tahun tersebut. Tahun 2022 senilai Rp 141.855.975, atau senilai 19,63 persen serta pada tahun 2023 yakni dari bulan januari sampai dengan bulan November sebanyak Rp 287.466.451 atau senilai 39,78 persen,” ucap Agus S.ST.
Pada kesempatan itu juga, Kepala Pertanahan Wakatobi merincikan jumlah sertipikat hasil kegiatan PTSL telah berjumlah 5000 terdiri dari Sertipikat Hak Milik sebanyak 4.973 Bidang. Sertipikat Hak Pakai 24 Bidang dan sertipikat Wakaf sebanyak 3 bidang.
Untuk diketahui, penyerahan sertifikat tanah secara simbolis itu. Kantor Pertanahan Wakatobi memberikan kepercayaan kepada Pemkab Wakatobi yang diwakili Sekda Wakatobi, Nadar SIP.MSi, serta anggota Forkopimda. (Tribunbuton.com/adm)