TAHUN 2022 PENGADILAN AGAMA WANGI-WANGI WAKATOBI TERIMA 360 PERKARA

738

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pengadilan Agama Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sepanjang tahun 2022 tercatat menerima 360 perkara.

Humas Pengadilan Agama Wangi-Wangi, Apep Andriana mengatakan 360 perkara diterima sepanjang 2022 itu. Terdiri dari perkara gugatan perdata dan permohonan perdata.

Untuk perkara gugatan perdata terdaftar sepanjang tahun 2022 sebanyak 222 perkara. Namun yang diputuskan hanya 194 perkara. Dan 18 perkara dicabut.

“Klasifikasi perkara gugatan ini terdiri dari cerai talak, cerai gugat. Ada juga isbath nikah (contensius) dan lain-lain. Sedangkan 18 perkara dicabut karena ada proses mediasi sehingga damai,” kata Apep Andriana. Rabu 28 Desember 2022.

Sedangkan untuk perkara permohonan perdata. Apep Andriana, menjelaskan jika terdaftar sebanyak 138 perkara. Namun yang diputus 133. Lima perkara dicabut karena hal yang sama yakni kedua belah sepakat berdamai.

Ditanyai apa alasan mendasar sehingga salah satu pihak mengajukan gugatan dan permohonan perdata dari sekian perkara dimaksud. Apep Andriana, mengungkapkan jika ada beberapa hal mendasari masing-masing pihak.

“Dari sejumlah perkara gugatan dan permohonan itu ada bermacam-macam alasan. Ada KDRT, masalah ekonomi, perilaku salah satu pihak yang tidak diamini pihak lainnya seperti mabuk-mabukan miras, judi, selingkuh dan sebagainya,” ucap Apep Andriana.

Apep Andriana, menambahkan jika sebelum memutuskan suatu perkara. Pihaknya terlebih dahulu memediasi kedua belah pihak. Karena jika tidak dilakukan proses mediasi, maka putusannya batal demi hukum.

“Jadi kita juga melakukan proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung tahun 2016. Bahwa setiap perkara masuk di pengadilan wajib dimediasi,” ujarnya. (Tribunbuton.com/adm)