Tiga Bulan Berlalu, Kasus Penganiayaan di Tomia Timur Belum Ada Progres

481

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tomia Timur Kabupaten Wakatobi pada 26 Januari 2025 lalu. Dipertanyakan pihak korban dan pengacaranya.

Pasalnya, kasus yang menimpa korban Hj WA Ode St Haila tersebut. Telah dilaporkan di Polsek Tomia Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2025/SPKT/SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR, Tanggal 26 Januari 2025.

Dengan fakta itu, pihak korban penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Bahari, Tomia Timur, meminta kepastian hasil penyidikan atas perkara yang dilaporkan. Korban, Hj Haila melalui kuasa hukumnya, Jayadin La Ode SH.MH, melayangkan surat kepada Kapolres cq Kasat Reskrim Polres Wakatobi, bertanggal 29 April 2025.

Jayadin La Ode SH MH, menjelaskan kliennya Hj Wa Ode St Haila merupakan korban tindak pidana penganiayaan pada Minggu 26 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 Wita, di rumah kliennya. Sementara terduga pelaku atau terlapor atas nama Wa Masimuda, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2025/SPKT/SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR, Tanggal 26 Januari 2025.

“Berdasarkan surat perkembangan hasil penyelidikan yang klien kami terima diketahui bahwa perkara yang dilaporkan klien kami tersebut telah dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Wakatobi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025,” jelas Jayadin La Ode, dalam press releasenya. Kamis 1 Mei 2025.

Adapun hasil gerlar lanjut Jayadin La Ode, yakni perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan Ke SAT RESKRIM POLRES WAKATOBI pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025.

Proses penyidikan perkara mulai dilaksanakan pada 21 Februari 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No : SP.Sidik/22/II/RES 1.6./2025/Satreskrim, Tanggal 21 Februari 2025.

Namun sejauh ini, hingga tanggal 29 April 2025, pelapor/korban belum pernah menerima perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Karena itu, sangat beralasan bila pihak pelapor meminta kesimpulan hasil penyidikan atas perkara yang dilaporkan.

“Surat perkembangan hasil penyidikan merupakan hak bagi klien kami selaku pelapor, SP2HP sifatnya sangat penting dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas laporan klien kami, dalam hukum acara pidana pun penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan perkara atau SP2HP secara berkala, baik diminta ataupun tidak diminta,” jelasnya.

Dikutip dari portal media Edisiindonesia.id,
Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Muh. Alwi Akbar SH MH, saat ditemui mengungkapkan terkait kasus tersebut sebelumnya telah dilayangkan surat panggilan terhadap saksi – saksi

”Untuk saksi korban sudah melakukan pemanggilan namun mereka tidak hadir,” ucapnya, Kamis 1 Mei 2025.

Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi -saksi dalam perkara penganiayaan tersebut dengan melihat situasi

“Insyaallah dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi -saksi di Tomia Timur,” tutupnya. (Rilis/adm)