BAWASLU WAKATOBI DIDUGA BERMAIN DI USULAN STAF SEKRETARIAT PANWASCAM

460
Bawau Wakatobi dalam suatu rapat internal

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Integritas dan independensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Pemilu serentak 2024 patut diawasi seluruh komponen masyarakat.

Pasalnya, mulai dari perekrutan tenaga Kesekretariatan non ASN ditingkatan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Ditengarai ada intervensi kepentingan ditingkat atas. Sehingga, kewenangan Kesekretariatan ditingkat kecamatan untuk mengusulkan tenaga non ASN diabaikan.

Informasi dihimpun media ini. Sejumlah Komisioner Panwascam dan Kepala Sekretariat (Kasek) Panwascam di Kabupaten Wakatobi mengatakan pihaknya masing-masing telah mengusulkan sejumlah calon tenaga staf sekretariat baik ASN maupun non ASN.

Bawaslu Wakatobi saat melaksanakan apel pagi

Dimana masing-masing calon tenaga staf sekretariat yang diusulkan itu telah melewati mekanisme. Seperti menyertakan sejumlah dokumen permohonan untuk menjadi syarat tenaga staf sekretariat.

Namun ajaibnya, disaat Bawaslu Kabupaten Wakatobi menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Wakatobi, Masudin. Tentang penetapan staf sekretariat Panwascam se-Kabupaten Wakatobi pada Pemilu serentak 2024. Sejumlah nama usulan Panwascam hilang dan muncul nama-nama baru.

“Kita juga heran, ada beberapa nama yang yang kita usulkan tidak ada di SK itu. Malahan ada nama-nama baru yang tidak diusulkan, dan anehnya nama-nama baru itu sangat jelas tidak menyerahkan berkas permohonan untuk menjadi staf tenaga sekretariat,” kata salah seorang komisioner dan kasek panwascam di Kabupaten Wakatobi yang enggan disebutkan namanya. Selasa 22 November 2022.

Dari peristiwa itu kata sumber tersebut, bahkan ada komisioner salah satu kecamatan di Kabupaten Wakatobi tidak menerima dan mengakui SK penetapan staf tenaga sekretariat yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Karena dominan nama yang tertera dalam SK itu adalah nama-nama yang tidak diusulkan.

Menanggapi informasi tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Ode Muhammad Arifin, mengakui jika pengangkatan staf tenaga sekretariat adalah kewenangan Kasek Panwascam untuk mengusulkan ke Koordinator Kesekretariatan (Korsek) Kabupaten.

“Memang hal itu adalah kewenangan Kasek Panwascam untuk mengusulkan ke Korsek. Jadi tolong konfirmasi ke Korsek dan Kasek,” pinta Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhammad Arifin. Selasa 22 November 2022.

Korsek Bawaslu Wakatobi, Masudin, saat dikonfirmasi melalui telepon celulernya (WhatsApp) terkait persoalan itu tidak menanggapi. Dari tanda contreng di WhatsApp sangat jelas jika Masudin hanya membaca substansi pertanyaan. Namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan alibi. (Tribunbuton.com/adm)