
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Sekitar 30 orang kelompok pemuda dengan mengendarai kendaraan roda dua melakukan pengrusakan terhadap fasilitas tempat usaha warga di samping Kantor Camat Betoambari Kota Baubau. Minggu 20 November 2022.
Mendapat laporan pengaduan terkait peristiwa tersebut. Tim Opsnal Polsek Murhum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan olah TKP.
“Berdasarkan laporan pengaduan saudara Hardin beralamat di Kelurahan Katobengke Kecamatan Murhum. Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 02.30 wita. Telah terjadi aksi spontanitas pengrusakan yang dilakukan sekelompok pemuda tidak dikenal,” terang Plh Kapolres Baubau, AKBP Suharman Sanusi SIK melalui Kapolsek Murhum, Ipda Arifudin. Dalam press release Minggu 20 November 2022.
Atas peristiwa pengrusakan itu lanjut Kapolsek Murhum, menyebabkan kerugian bagi warga pemilik fasilitas tempat usaha yang mengalami kerusakan.
“Atas peristiwa itu La Sahari, mengalami kerusakan pada kaca Warung Bakso dengan kerugian Rp 500 ribu. Hardin, mengalami kerusakan alat Tabung penjualan BBM Pertamini sebesar Rp 1,5 juta. La Nurdin, mengalami kerusakan pada kaca Gerobak Ayam Geprek dengan nilai kerugian sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Ipda Arifudin.
Hasil olah TKP seperti rekaman CCTV sekitar kejadian dan sejumlah saksi. Plh Kapolres Baubau melalui Kapolsek Murhum mengatakan sekitar 30 kelompok pemuda terduga pelaku pengrusakan itu. Secara spontanitas melakukan pengrusakan saat tiba di TKP.
“Saksi AR dan R yang saat itu sedang nongkrong di depan Toko Mr DIY. Terlihat sejumlah orang mengendarai sepeda motor melaju dari arah SMAN 4 Baubau. Melaju kencang dan berhenti di sekitar simpang empat Kantor Camat Betoambari,”
“Sejumlah terduga pelaku langsung berteriak-teriak. Tidak lama kemudian terdengar suara benturan keras pada rumah dan beberapa kios. Sekitar 15 menit kemudian, terduga pelaku sekitar 30 orang langsung meninggalkan TKP,” kata Plh Kapolres Baubau melalui Kapolsek Murhum dalam releasenya.
Dari hasil pengembangan atas peristiwa itu. Tim Opsnal Polsek Murhum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau sudah mengamankan dua orang terduga pelaku pengrusakan.
“Terduga pelaku pengrusakan Pertamini
RD Alias DR Bin K (22) alamat Kelurahan Lanto Baubau. Pelaku Pengrusakan Gerobak Ayam Geprek LZR Alias D Bin LMS (21) alamat Kelurahan Wajo. Dan untuk pelaku Pengrusakan di Warung Bakso masih dalam lidik,” ungkap Plh Kapolres Baubau melalui Kapolsek Murhum.
Kedua terduga pelaku, saat ini telah diamankan di Polsek Wolio untuk proses lebih lanjut. Masing-masing terduga pelaku dikenakan sejumlah pasal KUHP.
“Terduga pelaku pengrusakan Gerobak Ayam Geprek dan Tabung BBM pertamini dikenakan Pasal 406 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 2 Tahun 8 Bulan atau denda Empat Ribu Lima Ratus Rupiah atau Pasal 407 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan Ratus Rupiah,” kata Plh Kapolres Baubau.
Plh Kapolres Baubau mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut. Deni menjaga situasi kamtibmas di Kota Baubau tetap kondusif.
“Mulai malam ini akan dilaksanakan patroli gabungan antara Polres Baubau bersama Kodim 1413 Buton serta Sat Pol PP Kota Baubau untuk melaksanakan patroli malam hari dalam wilayah Kota Baubau,” ujar AKBP Suharman Sanusi SIK. (Tribunbuton.com/Flash)