MUNA, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 124 Desa di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan 15 Oktober 2022 mendatang.
Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam, mengungkapkan pihaknya membuka ruang pada masyarakat untuk mengawasi gerak-gerik Panitia Pemilihan Kepa Desa (PPKD) tak netral.
“Kalau ada hal-hal diduga melanggar netralitas penyelenggara. Silakan mengadu disertai bukti. Tidak bisa hanya berdasarkan keluhan,” kata Rustam, Rabu 28 September 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna itu juga tak mentolerir bagi PPKD yang bekerja diluar regulasi. Apalagi sampai menjadi tim sukses salah satu calon.
“Kalau ada yang seperti itu, langsung saya ganti. Yang penting buktinya jelas,” tegasnya.
Dikatakannya, pelaksanaan Pilkades serentak dikoordinir PPKD tingkat Desa dibawah naungan Dukungan Elemen Satuan Kinerja (DESK) Pilkades Kabupaten.
PPKD dari 124 Desa yang berjumlah 868 orang itu memiliki tugas sosialisasikan tahapan, persyaratan calon, membuka pendaftaran calon, seleksi calon, verifikasi daftar pemilih tetap serta kampanye hingga mengatur pelaksanaan pemilihan.
“PPKD itu dituntut untuk bekerja profesional. Tidak boleh melakukan kegiatan diluar yang tak sesuai dengan regulasi Peraturan Bupati. Jika kedapatan melanggar, maka sanksinya akan diberhentikan lalu diganti dengan yang lain,” tutup Rustam. (Tribunbuton.com/Ros)