BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Hardhy Muslim MSi, mewakili Bupati Butur membuka sekaligus memimpin rapat Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Buton Utara. Rabu 28 September 2022.
PPL Kabupaten Buton Utara dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Buton Utara Nomor 103 Tahun 2022 Tanggal 21 Maret 2022. Guna mendukung tercapainya pelaksanaan tahapan kegiatan Redistribusi Tanah.
Muhammad Hardhy Muslim, sekaligus anggota PPL menjelaskan kebijakan landreform atau Reforma Agraria merupakan upaya menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah melalui penataan, penyesuaian, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.
Reforma Agraria terhadap kegiatan Redistribusi Tanah lanjut Sekda Butur, merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria. Guna mendapatkan kepastian hukum tanah masyarakat selain kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Kita berharap ada sinergisitas dan komitmen dari penyelenggara Reforma Agraria, dalam hal ini PPL Butur untuk bisa mencapai persetujuan dari anggota. Sehingga hasilnya dapat ditindak lanjuti menjadi pemberian Hak Milik (Sertifikat),” harap Muhammad Hardhy Muslim.
Senada dengan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Butur, Drs H Abdul Rahman SH. Dimana target Redistribusi Tanah tahun 2022 di Butur sebanyak 500 Bidang.
Tersebar di Desa Triwacu-wacu 51 Bidang, Desa Laeya, 93 Bidang, Desa Matalagi 216 Bidang, Desa Sumampeno 30 Bidang Dan Desa Bumi Lapero 110 bidang yang sudah diselesaikan Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Butur.
“Semoga, seluruh potensi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) di Kabupaten Buton Utara setelah dinyatakan Clear and Clean, dapat ditindak lanjuti dengan Sertifikat Tanah melalui kechatan Redistribusi Tanah,” pinta Abdul Rahman.
Untuk diketahui, Ketua PPl Butur dijabat Bupati. Rapat itu digelar untuk mendapatkan persetujuan dalam mendorong proses percepatan pendistribusian hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Khususnya kepada petani di Kabupaten Buton Utara melalui program redistribusi tanah obyek landreform. (Tribunbuton.com/Asm)