WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2022. Selasa (28/6/2022).
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, menjelaskan rapat pleno itu berujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021. Tentang
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Dalam Rapat Pleno pemutakhiran DPB itu, KPU Wakatobi mencatat 20 pemilih baru, 43 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia dan empat pemilih Ubah Elemen Data,” Abdul Rajab, menjelaskan Kamis (30/6/2022).
Atas perubahan tersebut lanjut Ketua KPU Wakatobi, jumlah pemilih di Kabupaten Wakatobi yang pada
periode sebelumnya berjumlah 72.935 pemilih otomatis berubah. Menjadi 72.912 pada periode Juni 2022. Terdiri dari 35.526 pemilih laki-laki dan 37.386 pemilih perempuan.
Menurut Abdul Rajab, data pemilih hasil pleno itu berasal dari tanggapan Bawaslu Wakatobi, masyarakat dan hasil Pencermatan data Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Wakatobi.
Ketua KPU Wakatobi, berharap warga Wakatobi agar berperan aktif dalam melaporkan diri ke KPU Kabupaten Wakatobi. Baik yang tergolong pemilih baru, pemilih TMS maupun yang mengalami Perubahan Data Pemilih. sehingga Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat terus ter-Update setiap bulan.
“Dan bagi warga yang sudah berusia 17 Tahun tapi belum memiliki KTP-el, agar segera melakukan perekaman KTP-el di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi agar hak pilihnya terjamin,” pungkas Abdul Rajab. (Tribunbuton.com/adm)