BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rukman Basri Zakaria, memimpin rapat paripurna bersama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur. Selasa (21/6/2022).
Rapat paripurna DPRD yang dihadiri langsung Bupati Butur, Ridwan Zakaria itu. Dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Butur Tahun Anggaran 2021.
Bupati Butur, Ridwan Zakariah, sekilas memberikan gambaran terkait laporan realisasi anggaran pendapatan daerah tahun 2021. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, sebesar Rp 689,712 Miliyar lebih dari total pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp 663,742 Milyar lebih.
“Pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ungkap Bupati Butur.
Kata Ridwan Zakaria, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD disusun dalam bentuk laporan keuangan daerah. Sesuai ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Yahun 2019 pasal 185 dan pasal 188.
“Dipasal itu dijelaskan bahwa penyajian laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna DPRD dan Pemkab Butur itu turut dihadiri oleh Asisten/Staf Ahli lingkup Setda, sejumlah kepala OPD dan tamu undangan. (Tribunbuton.com/Asm)