DUGAAN PENNYELEWENGAN DANA DESA (DD) SAAT PILKADA DI KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2020

1199

 

Oleh: LAODE HARMAWAN, SH *)

Pelaksanaan proses pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 di wilayah jazira Kabupaten Buuton Utara. Pasca selesainya pelaksanaan pilkada, ada informasi yang tidak sedap di kalangan masyarakat. Bahwa para Kepala Desa (KADES) se-Kabupaten Buton Utara menggunakan dana desa (DD) untuk kepentingan giat proses Pilkada.

Saya sebagai ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi tenggara (LEPIDAK-SULTRA).

Sangat menyayangkan informasi ini kalau benar adanya. Secara kasat mata yang terjadi hari ini dengan adanya honor para Perangkat Desa yang belum di bayarkan oleh para kepala desa (KADES) sehingga kuat dugaan ada penyelewengan pengelolaan dana desa (ADD) di Kabupaten Buton Utara tahun 2020.

Sehingga dapat kita cermati bersama bahwa setiap tahun, uang negara sebanyak Rp. 67 milyar, di peruntukan untuk di bagikan kepada para kepala desa (KADES) secara berfariasi di kabupaten buton utara.

Namun pembangunan yang ada di desa hingga saat ini belum nampak sebagaimana yang di harapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, bahwa tujuan pembangunan di mulai dari pinggiran utamanya di desa sehingga pemerataan pembangunan berjalan secara merata, utuh, dan menyeluruh.

Tapi fakta hari ini, desa – desa di kabupaten buton utara tergolong masih minim dan gelap. apalagi terkait penggunaan dana Bumdes sampai hari ini tidak tepat sasaran dan ada dugaan hanya simbol belaka, karena masyarakat belum merasakan azas manfaat pengelolaan dana Bumdes tersebut.

Untuk itu kepada pemimimpin Baru terpilih di kabupaten buton utara yakni Drs. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.si dan Purn. Kompol Ahali, SH, MH, setelah di lantik pada tanggal 17 February 2021 nanti,

Kami dari Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah Dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-SULTRA), berharap agar di lakukan audit pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) secara menyeluruh dan mendalam kepada para Kepala desa(KADES) dikabupaten Buton Utara.

Untuk menjawab informasi yang menyebar dan merajalela di kalangan masyarakat di kabupaten Buton Utara, bahwa ada dugaan penyelewangan dana desa (DD). Sehingga tujuan hukum dapat tercapai yaitu Kepastian, dan azas manfaat.

Jikalau terbukti ada penyelewangan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD), maka pihak Inspektorat kabupaten buton utara segera mengeluarkan rekomendasi secara tertulis kepada Aparat Penegak Supremasi Hukum. Sebagai bahan acuan untuk di lakukan proses Penyelidikan/Penyidikan terhadap semua kepala desa(KADES) di kabupaten Buton Utara. (*)

*) Penulis: Ketua Umum (LEPIDAK-SULTRA)