BURANGA, TRIBUNBUTON.COM (Asm)
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Butur, Budianti Kadidaa, diusulkan menjadi PJ Sekda. Bupati Buton Utara, Abu Hasan, mengusulkan satu nama kepada Gubernur Sultra dan tinggal menunggu persetujuan dalam masa lima hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur Lanita, menjelaskan regulasi pergantian untuk mengisi kekosongan sekda diatur dalam Peraturan Presiden No.3/2018 tentang PJ Sekda. Setelah lima hari kerja, tidak atau kurang mendapat respon, maka dianggap gubernur telah memberikan persetujuan.
“Bupati dapat melantik secara resmi Pj Sekda setelah lima hari surat usulan dilayangkan,” jelasnya.
BKPSDM Butur telah melayangkan surat pengusulan pergantian Pj Sekda Butur 4 April 2020 secara online. Tanggal 6 April 2020 surat tersebut telah didisposisi oleh BKPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diteruskan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah bupati wajib mengusulkan satu orang. Terhitung mulai hari Senin sampai pada hari Jumat tanggal 10 April 2020. Belum ada tanggapan persetujuan gubernur, maka Bupati Butur dapat secara resmi melantik Pj Sekda menggantikan Almarhum Muhammad Yasin.(#)