BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, (Rafil)
Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bukti seorang anak terdata secara hukum. Mengurus KIA sangat mudah, cukup melampirkan fotocopy KTP orang tua, KK, dan fotocopy akta kelahiran.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Drs Arif Basari MSi, menjelaskan, manfaat KIA sangat besar. Selain itu KIA menjadi salah satu syarat kelengkapan pendaftaran sekolah.
“Dan masih banyak lagi manfaat yang lainnya,” ujarnya, ditemui di kantornya, Rabu 19 Februari 2020.
Dia mengimbau bagi seluruh warga Kota Baubau yang memiliki anak usia satu sampai 17 tahun minus satu hari dan belum memiliki KIA, agar mengurus KIA di Kantor Disdukcapil Baubau. “Saya harap agar masyarakat dapat melakukan pengurusan KIA,” tambahnya.
Irma (30) salah satu warga Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau yang ditemui usai mengurus KIA untuk anaknya pengurusannya cepat dan tidak terlalu sulit. “Cepat tadi habis mendaftar langsung menunggu”, ringkasnya.(#)