BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM (ALYAKIN)
DPRD Kota Baubau angkat bicara soal dugaan Pungli yang mengatasnamakan kegitan Musabaqah Tilawatil Quraan (MTQ) Kelurahan Wangkanapi, Kelurahan Lanto, Kelurahan Batupoaro, dan Kecamatan Bungi.
Anggota DPRD Kota Baubau, Drs H Masri, menyayangkan peristiwa itu dugaan pungli itu. Menurutnya, kegitan MTQ bisa dianggarakan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di Pemerintah Kota Baubau.
“Kegiatan keagaman itukan untuk meningkatkan ketaqwaan masyarakat kita
kan, sebetulnya kalau ada kegiatan begitu, itu bagian Kesra, tinggal masukan usulannya di DPRD, kami pasti meresponnya,” ujar mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau.
Kegitan MTQ setiap tahunnya diselenggrakan di Kota Baubau baik dari tingkat kecamatan, Kota Baubau dan provinsi. “Sebetulnya, harusnya mereka masukan anggaran resmi supaya semua berjalan apa adanya, sesuai anggaran yang tersedia, sehingga tidak terjadi dugaan pungli,” katanya.
Kader Partai Amanat Nasional ini menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan antara Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quraan (LPTQ) Baubau dengan anggotanya yang tidak berkordinasi dengan baik, sebab pungutan tidak boleh dilakukan.
“Kita menyayangkan, mungkin ini jadi pembelajaran, kordinasi itu penting, apa lagi kita tahu Wakil Wali kota sebagai ketua LPTQ, ya harusnya di kordinasikan dengan bawahannya, jangan sampai persoalan ini tersangkut dengan masalah hukum, padahal tujuannya kegitannya sangat baik untuk masyarkat Kota Baubau,” tutup.
Sekedar informasi, Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Murhun menyumbang Rp 500 Ribu untuk kegitan MTQ, peristiwa ini juga terjadi di keluran lainya seperti Kelurahan Batupoaro dan Kelurahan Lanto dengan nominal yang berbeda. Sementara di Kecamatan Murhum memotong uang operasional lurah sebesar Rp 1,5 Juta.(#)