BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM (ALYAKIN)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau dalam waktu dekat ini akan menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau. Sebelum ditetapkan, sejumlah Anggota DRPD Kota Baubau berkordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Anggota DPRD Kota Baubau, Drs H Masri
, dikonfirmasi Tribunbuton.com. Mengatakan perda yang ditetapkan yakni penyelenggaraan transportasi jamaah haji, penambahan penyertaan modal daerah kedalam PT ke BPD Sultra, penyartaan modal Perusahan Umum Daerah Polima Kota Baubau dan penyartaan modal pada PDAM.
“Dikordinasikan dulu, agar anggaran dari
pemerintah pusat yang digelontorkan di daerah tidak tumpah tindi,” ungkap Anggota DPRD Kota Baubau, Drs H Masri, di Kantor DPRD, Rabu, 19 Ferbuari 2020.
Pembentukan Perda terebih dahulu di bahas dalam rapat badan badan musyawarah dan dilnjutkan rapat Panitia Khsusus (Pansus). “Empat Perda ini, sebelum ditetapkan harus ada referensi, pertama di ambil dari kemenrtian PU untuk melihat keterkaitannya dengan dengan PDAM,” contohnya
Menurutnya, Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Baubau dibuatkan Perdanya
agar memliliki payung hukum sebab anggaran tidak dapat digunakan jika belum memilki payung hukum sesuai aturan.
” Menyertakan modal untuk PDAM, perusahan daerah harus ada payung hukum, yang lalu sudah ada, tetapi perda ini disempurnakan sesuai aturan yang ada, dan PDAM ini kebutuhan masyarakat,” tutupnya.(#)