PEMKOT SUKABUMI STUDI BANDING E-PLANNING DI BAUBAU

671
La Ode Aswad

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM

Pemkot Baubau dinilai berhasil menerapkan E-Planning (perencanaan pembangunan daerah). Inilah yang menjadi alasan Pemkot Sukabumi, Provinsi Jawa Barat study banding ke Kota Baubau program E-Planning.

Kepala Bappeda Kota Baubau, La Ode Aswad, menjelaskan Bappeda Kota Sukabumi ingin menambah atau berbagi pengalaman tentang E-Planning. Salah satu indikatornya, Baubau adalah salah satu peraih penghargaan perencanaan terbaik di Sultra tahun 2019.

“Saya kira kita juga merasa tersanjung. Ternyata Kota Baubau dalam hal ini Bappeda Baubau sudah diperhitungkan oleh beberapa daerah lain di Indonesia yang juga sudah maju menurut kami,” katanya.

Rombongan Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sukabumi diterima langsung Kepala Bappeda Kota Baubau, La Ode Aswad di kantornya, Kamis 30 Januari 2020. Mantan Asisten I Setda Baubau ini menjelaskan, Bappeda Kota Sukabumi menilai program E-Planning yang telah dikembangkan Kota Baubau sudah lebih baik. Fokus mereka adalah ingin menjajal soal integrasi program.

“Program E-Planning kita gagas dari tiga tahun terakhir, sedang mereka baru tahun lalu. Jadi kita dianggap sudah lebih baik,” katanya.

Selain E-Planing, Bappeda Kota Sukabumi juga menambah ilmu tentang pengelolaan dana kelurahan dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2021. Terkait dana kelurahan, Kota Baubau juga dianggap lebih baik dari daerah lain.

Khusus dana kelurahan, kata dia, memang anggarannya baru turun pada pertengahan tahun. Namun Pemerintah Kota Baubau telah mengantisipasi melalui Musrenbang dengan menampung seluruh usulan kelurahan diawal tahun.

“Sehingga begitu dananya turun langsung dikerjakan,” katanya.

Persoalan yang dihadapi tinggal Sumber Daya Manusia (SDM) di kelurahan. Meskipun terbatas, tapi rata-rata SDM siap.

Bappeda Baubau juga terus memberikan dukungan dan mengawal pengusulan serta pengelolaan dana kelurahan. Sehingga program tepat sasaran sesuai amanat Permendagri 130 yakni terkait sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini adalah komitmen pemerintah dalam rangka penggunaan dana kelurahan sesuai sasaran dan ketentuan. Tentu dibutuhkan pendamping untuk memberi arah dan membantu asistensi kegiatan kelurahan sehingga tidak lari dari ketentuan,” katanya.

Ia pun berharap pendamping dapat bekerja maksimal membantu pihak kelurahan. Jangan justru menjadi terbalik. (yhd)