BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung 27 Januari 2020, Umar Samsu Abdul Samiun pulang kampung. Mendarat di Bandara pukul 12:00 Kamis 30 Desember 2020, Umar Samiun sapaan akrabnya disambut riah oleh ribuan masyarakat Kabupaten Buton dan Kota Baubau yang memadati Bandara Betoambari Kota Baubau.
Umar Samiun bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2019 lalu.
Hasil PK yang dikabulkan MA ialah memotong masa tahanan Umar Samiun yang tadinya di vonis 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun. Untuk diketahui, Umar Samiun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Januari 2017 lalu.
Eks Bupati Buton ini disambut dengan pengalungan bunga oleh Bupati Buton La Bakry dan sejumlah kerbatanya. Tidak hanya itu, Ketua DPW PAN Sultra ini juga disambut dengan tari-tarian tradisional yang diiringi dengan alat musik gendang.
Disambut ribuan warga Buton dan Baubau, mantan Ketua DPW PAN Sultra ini tidak kuasa menahan air matanya sambil mengucapkan terima kasih pada masyarakat. Kata dia, dia tidak bisa menyembunyikan kerinduannya pada tanah kelahiranya tanah Wolio.
“Saya hampir sulit sekali untuk menyampaikan kata apa kepada semua yang hadir di sini,” kata Umar.
Pantaun Tribun Buton.com, dari Bandara Betoambari Kota Baubau, Umar Samiun langsung arak-arakan mengelilingi Kota Baubau sambil menuju kediamanya di Kelurahan Wangkanapi, Kecematan Wolio, Kota Baubau.(*)