KEMENTERIAN AGRARIA DAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL JALIN KERJASAMA LINTAS SEKTORAL DENGAN KEJAKSAAN RI

824
Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama antara Kementerian ATR dan Kejaksaan Agung RI. FOTO: IST/ TRIBUNBUTON.COM

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM, Yhd

Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Sofyan A Djalil beserta segenap jajaran yang bersepakat bersama-sama jajaran Kejaksaan RI untuk bertandatangan dalam sebuah nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama. Hal ini dilakukan pada saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan di Hotel Shangri-La, di Jakarta ( 21 Januari 2020).

Turut menghadiri acara tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, para Pejabat eselon I dan II dari Kejaksaan RI dan Kementerian ATR / BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kekajsaan RI bangun sinergi. FOTO: IST/TRIBUNBUTON.COM

“Dengan semangat dan landasan komitmen yang kuat untuk membuat Indonesia yang lebih baik, melalui upaya menjalin hubungan secara strategis dan koordinatif untuk saling menjaga dan saling mendukung yang tertuang dalam Nota Kesepakatan yang kita buat kali ini pun adalah langkah penting yang menunjukkan jalinan kerjasama lintas sektoral yang merupakan sebuah kewajiban untuk memberi penguatan dan menjaga supaya semua agenda Pembangunan menuju “Indonesia Maju” dapat terlaksana dengan baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat,” jelas Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melalui press rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setyono SH MH.

Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi guna lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Nantinya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerjasama pada Bidang Pembinaan, bidang Intelijen, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Batasan dalam Nota Kesepakatan ini meliputi : Pemberian dukungan data dan/atau informasi, Penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan; Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; Pengamanan pembangunan strategis; Pelacakan aset; Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah; Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya; Percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, yang tentunya kedepannya diharapkan akan ditindaklanjuti dengan kerjasama pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personil masing-masing jajaran; dan kerja sama lainnya yang disepakati.
Jaksa Agung RI. “Saya optimis dan percaya bahwa jalinan kerjasama ini akan mampu menjadi bagian terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum khususnya upaya pemulihan aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, terlebih pula mencegah adanya penyimpangan pada tahapan-tahapan pembangunan infrastruktur, seperti tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasilnya,” jelasnya.

Foto bersama usai kegiatan kerjasama Kementerian ATR dan Kejaksaan RI. FOTO: IST/TRIBUNBUTON.COM

Dengan demikian, fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI dalam hal penyusunan dan penetapan kebijakan pertanahan dan pelaksanaan pengadaan tanah dapat didukung dengan fungsi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan RI. Oleh karena itu sinergitas antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI menjadi sangat diperlukan.

Sebagaimana Presiden Joko Widodo telah menetapkan 5 program prioritas untuk mewujudkan “Indonesia Maju” yaitu: Pertama, Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Terampil, Menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kedua, Pembangunan Infrastruktur yang menghubungkan Kawasan Produksi dengan Kawasan Distribusi, Ketiga, Penyederhanaan Regulasi, Keempat, Penyederhanaan Birokrasi, dan Kelima, Transformasi Ekonomi.

Pada periode pertama, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Poin penting dari aturan itu adalah Presiden meminta para Menteri Kabinet Kerja, termasuk Jaksa Agung, untuk mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai fungsi dan kewenangannya.

Untuk itu, penandatanganan perjanjian ini haruslah juga kita sadari sebagai bagian dari wujud komitmen kita bersama untuk merealisasikan beberapa tujuan strategis, antara lain: pertama, untuk menjadi landasan bagi Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan terkait pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kedua, untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pembangunan strategis di bidang tersebut.

Ditambahkan oleh Jaksa Agung RI, “ Bahwa Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan baik di pusat maupun di daerah telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019, namun Kejaksaan tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah, melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang dilaksanakan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen “.

Tindakan pengamanan pembangunan melalui Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis lebih bersifat institusional, mengingat lembaga tersebut merupakan lembaga permanen, sebagai salah satu unit kerja di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019. Hal ini tentunya berbeda dengan TP4 dan TP4D yang hanya bersifat sementara.

Kejaksaan saat ini akan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara pada jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung pembangunan strategis pemerintah. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, maupun BUMN/BUMD.

Dengan eksistensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Kementerian ATR/BPN baik selaku tergugat maupun penggugat, serta dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang, melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum).

Turut memberikan support dalam tugas dan fungsi Kejaksaaan yakni Pusat Pemulihan Aset pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, senantiasa sinergis dalam upaya penelurusan, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset terkait tindak pidana dan aset lainnya di dalam maupun di luar negeri.

Pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung RI, BURHANUDDIN menyampaikan, “saya menginstruksikan dan mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kejaksaan RI untuk meneguhkan komitmen agar sungguh-sungguh, secara aktif menjalankan peran, memberikan kontribusi dukungan dan perhatian intensif, dengan segenap pikiran, daya dan tenaga bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan menuju ‘Indonesia Maju’, serta mensosialisasikan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini guna diketahui dan dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun daerah “

Hal tersebut harus sejalan dengan Visi Misi Presiden RI dan Petunjuk Jaksa Agung RI dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Kejaksaan RI, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur serta penegakan hukum yang harus dapat mendukung investasi, terlebih mengingat seringkali kebijakan diperlukan untuk menciptakan akselerasi iklim investasi yang kondusif, maka kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi agar dapat mencermati secara saksama beberapa hal sebagai berikut:
1. Hindari kriminalisasi terhadap suatu kebijakan.
2. Pembuat kebijakan (person) dapat dikenakan pemidanaan, apabila tujuan kebijakan tidak tercapai dan dibalik kebijakan tersebut terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau terdapat keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain dan telah menimbulkan kerugian negara.
3. Seorang pejabat yang mengeluarkan suatu kebijakan tidak dapat diminta pertanggungjawaban padanya apabila tujuan dari kebijakan tersebut tercapai dan dibalik kebijakan itu tidak ada kickback-nya.

Juga disampaikan pesan oleh Jaksa Agung RI, BURHANUDDIN kepada jajaran Kementerian ATR / BPN, “ agar turut mencermati hal-hal yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang dapat memasuki ranah pidana, sehingga kita harapkan kepentingan publik dalam setiap proses yang berkaitan dengan peran dan fungsi BPN dapat terlayani dengan baik’.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, berharap jalinan kerjasama yang dibangun dapat membawa manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat, bangsa dan negara serta Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing dan memberikan petunjuk-Nya kepada kita dalam melaksanakan tugas dan pengabdian.(*)