BURANGA, TRIBUNBUTON
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) menyelenggarakan sosialisasi
penyuluhan peraturan perundang undangan pemilihan bupati dan wakil bupati Buton Utara tahun 2020 di Hotel Sara’ea Kulisusu, Senin, 13 Januari 2020.
Ketua KPU Butur, Hasruddin mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi perundang-undangan adalah untuk masyarakat bisa mengetahui, setidaknya aturan-aturan tentang pelaksanaan penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati Buton Utara tahun 2020.
Olehnya itu, menurut Hasruddin,
dalam proses pelaksanaan tidak dari KPU saja yang proaktif tetang hak-hak penyelenggaraan, tetapi masyarakatnya wajib pilih juga harus mengetahui hal itu.
“Kami mengharapkan setelah ada pengetahuan tentang peraturan perundang undangan pemilu 2020 ini bisa lebih proaktif. Misalnya tentang pendaftaran pemilih, artinya setelah mengetahui aturanya itu tanpa harus didatangi kerumahnya, setelah melihat hasil daftar pemilihan sementara namanya belum terdaftar bisa dirinya langsung ke TPS,” ujar Hasruddin saat ditemui awak media usai kegiatan.
Hasruddin menambahkan, dari hasil sosialisasi itu agar stekholder bisa proaktif memberikan masukan tentang proses penyelenggaraan untuk perbaikan pemilu kedepan. (Mawan)