WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengumumkan penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Wakatobi Tahun 2020, Selasa (3/12/2019).
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, mengungkapkan pengumuman itu akan terlaksana hingga dua Minggu kedepan. Pengumuman tersebut, berdasarkan ketentuan dalam pelaksanaan Pemilihan serentak 2020 mendatang.
“Dasar pengumuman ini yakni pasal 13 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati,” ungkap Abdul Rajab, di Wangi-Wangi Selasa (3/12/2019).
Selain PKPU lanjut Abdul Rajab, KPU Wakatobi dalam melaksanakan pengumuman itu juga atas dasar PKPU tentang tahapan Nomor 15 Tahun 2019. Yang kemudian telah diubah terkait PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
Terkait pengumuman dimaksud dan merujuk pada surat KPU Kabupaten Wakatobi Nomor 244/PL.02.2/KPT/7407/KPU-KAB/X/2019 tentang penetapan persyaratan jumlah dukungan minimum dukungan dan persebarannya. Maka syarat dimaksud berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilcaleg 2019 lalu.
“Pada Pilcaleg 2019 lalu, DPT di Wakatobi sebesar 79.054. sehingga, calon perseorangan harus mendapat minimal dukungan 10 persen dari DPT dimaksud yakni sebanyak 7.906 dukungan,” Abdul Rajab, menjelaskan.
Dalam ketentuan pengumuman dimaksud tambah Abdul Rajab, persebaran dukungan pada calon perseorangan harus tersebar minimal di lima kecamatan. Dengan pengumuman itu, KPU Wakatobi berharap kandidat pasangan calon perseorangan bisa mengikuti.
“Harapan kami di KPU Wakatobi, dengan adanya pengumuman para calon Bupati/Wakil Bupati jalur perseorangan ini agar segera berkonsultasi di KPU Wakatobi. Atau layanan helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Wakatobi” harap Ketua KPU Wakatobi. (*)