BAUBAU, TRIBUNBUTON (Ilwan)
Keterbukaan informasi adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan diterima yang berkaitan dengan penyelenggara. Atas informasi dari setiap badan publik, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi.
Hamzah saat membawakan materi Keterbukaan Informasi pada Bimtek Jurnalistik yang diselenggarakan Bawaslu Baubau, Senin 2 Desember 2019, menjelaskan keterbukaan informasi publik sangat diperlukan untuk mudah diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU No.14/2018.
“UU No14 tahun 2008 bertujuan supaya masyarakat dapat mengetahui segala hal yang dikerjakan penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif,” jelasnya.
Hendaknya informasi baik tulisan maupun foto dalam media sosial itu penting dikelola agar setiap kegiatan yang dilakukan dapat diketahui masyarakat, sehingga membuktikan sebuah fakta atau yang benar-benar terjadi.
Dia berharap semoga dengan keterbukaan informasi publik, masyarakat bisa mengetahui apa yang telah terjadi di daerah kita atau masing-masing instansi.(#)