BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
VITA FATHONA (28), karyawan OPPO, dibunuh dengan cara ditikam dan dihantam pakai palu. Suaminya, Erwin (28) tersinggung ditagih cicilan HP dengan kata-kata kasar, Senin 2 Desember 2019.
Kapolsek Murhum Polres Baubau, Aipda Marvi Oksiriana Cakti, menjelaskan pasangan suami istri yang sudah pisah ranjang selama lima bulan ini sebelumnya terlibat cekcok soal cicilan HP yang belum dibayar. Pelaku merasa kesal dan memukul korban dengan palu di bagian belakang.
“Saat itu, pelaku sedang mengerjakan listrik di WC umum, di Kelurahan Melai, Kecematan Murhum, dan korban menanyakan posisi pelaku melalui via Whats App,” jelas Marvi dalam konverensi pers, Selasa 3 Desember 2019.
Wanita malang itu sempat melarikan diri ke sebuah rumah warga untuk meminta pertolongan. Namun rumah itu tidak berpenghuni sehingga pelaku memanfaatkan keadaan yang sepi dan menusuk korban di bagian belakang dengan badik yang disimpannya di kantong celana.
“Ketika ditikam itu, korban menarik baju korban sampai robek dan tidak membiarkan pelaku pergi, tapi pelaku masih saja menusuk korban dibagian dada sebanyak tiga kali sampai korban tidak dapat bergerak lagi,” kata Marvi.
Kanit Reskrim Polsek Murhum Polres Baubau, Ipda Muslimin Asiz, menjelaskan saat ini pelaku ditangani oleh Polsek Murhum Polres Bubau setelah pelaku menyerahkan diri di Mapolres Baubau pukul 08.00 Wita dan Senin malam dilakukan penyelidikan lebih rinci. Pelaku sempat melarikan diri tetapi karena kehabisan bensin dan uang saku sisa Rp 2000 akhirnya pelaku tidak memiliki pilihan selain menyerahkan diri.
“Kasus ini masih kami dalami karena waktunya agak mepet dan untuk informasi yang lebih jelasnya akan kami informasikan di kemudian hari setelah penyelidikan selesai,” kata Muslimin.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Ko pasal 5 huruf a UU NO 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga asal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 45 juta. (*)