BNNK BAUBAU MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA 58,45 GRAM

526

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 58,45 gram yang dikumpulkan dari tersangka LK (22) atas penyalahgunaan narkotika yang diamankan BNNK Baubau 17 Oktober lalu. Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di teras kantor BNNK pada Selasa, 12 November 2019.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Alamsya Djufri menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka LK sejak 17 Oktober lalu, telah melalui proses pemeriksaan melalui laboratorium barang dan pemeriksaan kepada tersangka. Ternyata, selain menjadi kurir narkoba, LK juga merupakan pengguna narkoba aktif.

“Sebanyak 103 saset setara 58.45 gram sudah melalui laboratorium forensik di Makassar dan semua dinyatakan positif” Kata Alamsyah.

Kata Alamsyah, hari ini telah dilakukan pemusnahan barang bukti dan disisihkan 5 saset untuk dibawa ke pengadilan untuk dilanjutkan padaproses persidangan” tambah Alamsyah (12/11/2019).

Pemusnahan narkoba kata Alamsyah, merupakan amanat dari UU yaitu setiap barang bukti narkoba dalam jumlah yang banyak perlu dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada instansi pemerintah.

Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan menggunakan blender listrik dihadapan peserta kemudian ditimbun dilahan samping Kantor BNNK Baubau.

Turut hadir Kalapas Kota Baubau, Kadis Diskominfo, Ka pngadilan dan kasitipidum atau yang mewakili, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat, selain itu juga hadir pengacara dari tersangka. (*)