BURUH HARIAN TEWAS DITIKAM MAHASISWA

603
Kasubag Humas Polres Baubau dan Kanit Reskrim Murhum Saat Gelar Konferensi Pers. Foto/Mira Tribun Buton

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)

Auwi (28) buruh harian akhirnya tewas setelah ditikam sebanyak dua kali oleh JA (20) mahasiswa baru di salah satu Universitas di Baubau. Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia itu terjadi pada 13 Oktober 2019, Pukul 01:15 di Swalayan Pasipa Raya Baubau.

Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman dalam konferensi pers menjelaskan kronologis kejadian, saat itu JA (pelaku) bersama kedua rekannya pada tanggal 13 Oktober sekitar pukul 01.15 Wita, melewati jalan Dayanu Ikhsanuddin dan secara tiba-tiba Auwi (korban) dan kedua rekannya memberhentikan kendaraan JA dan rekanya sambil menuduh JA telah mengejar adiknya. Merasa tuduhan itu tidak benar, JA dan kedua rekannya aduh mulut dengan korban, karena mabuk, Auwi (korban) tidak perduli dan langsung memukul JA hingga terjatuh.

Setelah terjatuh, kedua rekan JA meninggalkan TKP karena di kejar rekan korban. Ternyata, Auwi dan rekanya kembali menganiaya JA hingga JA menarik badik yang di sebutnya sebagai pertahanan yang sengaja di bawanya.

Saat pelaku asik mengancam rekannya korban dengan badik, korban langsung memukul pelaku dari arah belakang dengan kayu. Karena serangan itulah pelaku langsung membalikkan badan dan menusuk korban pada bagian bawah ketiak dan dada sebalah kanan yang mengakobatkan korban tidak dapat tertolong.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal, cuma korban menghalau pelaku dan temannya dan menuduh pelaku mengejar adiknya,” ungkap Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman di depan awak media, Senin (11/11/2019).

Korban sempat dilarkan ke rumah sakit Palagimata, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan. Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan karena pelaku ingin membela diri.

Kini barang bukti dan pelaku sudah diamanakan Polsek Murhum. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 subs pasal 151 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)