BAWA BADIK SAAT BERMALAM MINGGU, PEMUDA 16 TAHUN DIAMANKAN POLISI

618
Kasubag Humas Polres Baubau dan Kanit Reskrim Polsek Murhum saat laksankan konferensi pers. Foto/Mira Tribun Buton

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)

Bawa Sajam berupa badik saat bermalam minggu, La Ode Muhammad Rajid (16) diamankan oleh Polsek Murhum Polres Baubau pada Minggu 29 September 2019 pukul 01:00 wita. Pemuda asal Wakonti, Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau ini, sengaja membawa benda tajam itu untuk dijadikan pelindung dirinya ketika mendapat masalah dijalan.

Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman dalam konferensi pers menjelaskan, tertanggal 29 September 2019 Minggu Malam di Jln Betoambari, Kelurahan Lamangga, Kota Baubau, gabungan Polsek Murhum Polres Baubau berhasil mengamankan pemuda pembawa Sajam jenis badik. Pemuda penggangguran ini sempat melarikan diri ketika melihat kepolisian tengah melakukan cipta kondisi karna takut ditangkap.

“Pelaku dan temanya sempat melarikan diri dari kepolisian hingga pada akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku dengan sebilah badik yang disisipkan dibagian pinggang kanannya,”ringkas Suleman.

Kanit Reskrim Polsek Murhum Polres Baubau, Ipda Muslimin menjelaskan, pemuda ini sengaja membawa badik untuk dijadikan pegangan untuk melindungi dirinya ketika ia mendapat masalah dijalan. Karna pemuda ini tinggal di lingkungan Wakonti, yang sedikit jauh dari pusat Kota Baubau.

“Badik ini digunakan untuk melindunginya ketika didalam masalah nantinya,”jelas Muslimin.

karna kepemilikanya terhadap benda tajam itu, Muhammad Rajid dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (*)