BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Pemakai narkoba aktif jenis sabu warga Kelurahan Lanto, Kecematan Batupoaro, Kota Baubau, diamankan Satresnarkoba Polres Baubau saat melakukan transaksi sabu di Jln. Pahlawan, Kelurahan BWI, Kecematan Wolio, Kota Baubau. MH (Inisial) (39), telah memakai sabu sejak 2014 silam, dia memakai barang haram ini sebanyak tiga kali seminggu.
Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman dalam konferensi pers menjelaskan, MH (39) warga Kelurahan Lanto, Kecematan Batupoaro, Kota Baubau, di amankan polisi saat melakukan transaksi narkoba seberat 0,40 gram yang disimpan dalam pembungkus biskuit briket di pinggir Jln. Pahlawan Kelurahan BWI, Kota Baubau. Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap MH, usai menerima laporan warga bahwa tersangka yang merupakan target operasi akan melakukan transaksi sabu pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.
“Jadi usai mendapat laporan dari masyarkat pukul 16:00 wita Satresnarkoba langsung melakukan peninjaun pada alamat yang di tunjukan warga,”ringkas Suleman.
Kanit Resnarkoba Polres Baubau, Aipda Haeruddin menambahkan, MH merupakan pemakai aktif narkoba jenis sabu. MH memakai barang haram ini sejak 2014 silam, dalam seminggu dia bisa memakai tiga kali seminggu.
“Menurut pengakuan pelaku dia ini sudah memakai narkoba sejak 2014 dan merupakan pemakai aktif,”jelas Haerudin.
PeIaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Sedangkan untuk pelaku pengiriman narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram ini belum diketahui dan masih dalam proses pencarian.(*)