BAUBAU, TRIBUN BUTON (CHY)
Sebanyak 197.15 hektar (Ha) tanah kota Baubau diindikasikan masuk dalam kategori kawasan kumuh. Hal tersebut diungkap melalui data verifikasi tahun 2019 Dinas Perumahan dan Pemukiman Kumuh (PERKIM) kota Baubau yang diterangkan oleh Ahmad Ismail S, Sos dalam penjabaran seminar penyusunan data base kawasan kumuh, sebagai narasumber pada Kamis (22/8/2018).
Berdasarkan hasil tersebut, kota Baubau yang terdiri dari 43 kelurahan dan 8 kecamatan diklasifikasikan berdasarkan 10 kawasan antara lain Kawasan Bantaran sungai sebesar 18,05 Ha, Kawasan kampung nelayan 17,65 Ha, Kawasan pesisir Puma 19,17 Ha, Kawasan kampung pertanian 13,16 Ha, Kawasan pertanian sorawolio 15.64 Ha, Kawasan kampung tradisional 35.82 Ha, Kawasan Murhum 13,42 Ha, Kawasan Palatiga 10,28 Ha, Kawasan Bukit Wantiro 17,17 Ha, Serta kawasan kampung nelayan pesisir sebesar 15.8 Ha.
Dari hasil tersebut, ada 4 kelurahan yang tidak masuk dalam kategori kawasan kumuh antara lain kelurahan Wajo, kelurahan Wale, kelurahan Kolese dan kelurahan Melai.
Menurut Ismail, data dan informasi yang telah ada merupakan bagian penting dalam suatu proses perencanaan pengelolaan data base kawasan kumuh suatu daerah. Hal ini akan diolah dan disimpan sebagai atribut suatu lokasi obyek, atau secara spasial yang telah terikat dengan lokasi kawasan kumuh melalui kordinat, tabulasi dan visualisasi.
Adapun identifikasi kawasan kumuh berdasarkan permen PUPR Nomor 14/M/2018 pasal 30 – pasal 36 dibagi pada 3 (tiga) identifikasi lokasi yaitu identifikasi kondisi kekumuhan terbagi 2 point kriteria kekumuhan dan tipologi, identifikasi legalitas tanah terbagi 2 point status penguasaan lahan, kesesuaian dengan RTR, kemudian identifikasi pertimbangan lain terbagi 3 point nilai strategis lokasi, Kependudukan, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya suatu daerah.
Dengan adanya acuan data tersebut pemerintah kota Baubau melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kumuh kota Baubau telah melakukan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan mengacu pada permen PUPR nomor 14/PRT/M/2018 pasal 29 dengan melibatkan semua sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) yang ada dengan menerapkan penanganan sesuai berdasarkan kondisi lokasi maupun peraturan bupati/walikota. Termasuk pelaksanaan seminar yang sedang diadakan saat ini.(#)