SIPIR LALAI, DUA NAPI LAPAS BAUBAU KABUR

941

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)

Sekira pukul 02.30 Wita, Rabu 21 Agustus 2019 telah terjadi pelarian oleh dua narapidan Lapas kelas II A Baubau, dengan kasus penipuan dan penggelapan. Kedua narapidana melarikan diri melalui pos 1 penjagaan yang memang dalam keadaan kosong karna keterbatasan petugas, Kamis 22 Agustus 2011

WAHYU PRASETYA/tribunbuton.com

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Baubau, Wahyu Prasetya mengatakan kedua narapidana ini berhasil melarikan diri melalui melalui pos penjagaan satu yang memang dalam keadaan kosong karna keterbatasan petugas dengan memanjat kabel pengangkal petir dan turun menggunakan selimut. Kedua narapidana ini telah menjalani masa tahanan setengan dari masa tahananya masing-masing dan tidak lama lagi bebas.

Kedua narapidana ini bernama Ahmad Kaharuddin alias Aco (30) warga Kecamatan Palabusa, Kota Baubau dan La Ode Abdul Aziz (29), Warga Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Ahmad Kaharudin alias Aco (30), masa tahananya adalah tiga tahun dan telah menjalani masa tahanan selama satu setengah tahun, sedangkan La Ode Abdul Aziz masa tahananya 9 bulan dan telah ditahan selama 6 bulan.

“Untuk saat ini belum belum diketahui alasan yang pasti yang membuat ke dua napi ini melarikan diri, tapi untuk saudara aco yang kami ketahui dia terlibat utang piutang sesama napi,” ungkap Wahyu.

Atas kejadian ini, Wahyu mengaku ini merupakan kelalaian petugas sipir yang bertugas saat itu dan Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra. Soal sanksi, Wahyu menyebut tetap akan ada, namun tergantung tingkat kelalaianya dan meski begitu ia belum bisa berkomentar jauh.

“Tergantung istruksi dari Kakanwil, apakah nanti diinstruksikan untuk membuat tim pemeriksanya di sini atau dari mereka. Kalau saksi-saksinya tergantung bagaimana pemeriksanya nanti,” kata Wahyu. (*)