LABUNGKARI, TRIBUN BUTON (Alan)
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Tengah, Samrin Saerani, mengultimatum para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah. sekiranya tidak menambah libur pasca perayaan Hari Idul Adha 1440 Hijriah. Dengan demikian, ASN kembali masuk kerja pada Senin 12 Agustus.
Bagi ASN yang melanggar aturan dengan tidak hadir atau bolos akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. ”Tidak ada tambahan libur, Provinsi maupun Kemenpan juga tidak mengeluarkan surat edaran terkait penambahan libur, jadi setelah hari raya para ASN kembali beraktivitas seperti biasa,” beber Samrin saat dihubungi via telepon selulernya, Sabtu 10 Agustus 2019.
Samrin menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 itu disebutkan, jika bolos setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. “Untuk itu, senin tetap berkantor,” tutupnya.(#)