PEMKAB BUTUR SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK VERSI 4.3

604

BURANGA, TRIBUNBUTON

Untuk meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang dan jasa dari pemerintah, Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Pemkab Butur) melalui Unit Layanan Pelaksanaan Teknis LPSE Buton Utara menggelar sosialisasi Peratuaran Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 di Aula Bappeda Butur, Rabu, 31 Juli 2019.

Pemkab Butur Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.3. Foto : Darmawan/TRIBUNBUTON

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Butur Abu Hasan dan turut hadir Sekda Butur Muh Yasin, BPBJP Pemrov Sultra Isawan Halip, Biro Pengadaan Pemrov Sultra Dedi Miswar, sejumlah kepala OPD lingkup Pemda Butur dan peserta pengadaan barang/jasa seluruh OPD Butur.

Bupati Butur Abu Hasan dalam sambutanya mengatakan, dulu pengadaan barang dan jasa dilakukan secara manual dan semua orang tidak kesulitan, tetapi hari ini dengan versi 4.3 semua berbasis elektronik, baik tender maupun penunjukan langsung.

Sekarang yang menentukan evaluasi adalah sistem, maka berharap banyak pelaksanaan tender-tender itu benar-benar dilakukan secara profesional.
“Mengutamakan kehati-hatian, tidak mencoba-caba untuk melanggar atau tidak mengacu pada peraturan,” ujarnya.

Mantan Karo Humas Pemprov Sultra ini menuturkan, inilah semangat Pepres No.16 Tahun 2018 yang lebih dipertajam lagi komitmen agar pelaksanaan kegiatan bersih dan profesional. “Saya berharap sosialisasi ini saya anggap penting diikuti untuk berbagi informasi tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya. (*)