BURANGA, TRIBUNBUTON (Mawan)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Utara (Butur) kini melayani pembuatan blangko Kartu Identitas Anak (KIA).
Penerbitan itu berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buton Utara, Drs Muhammad Asri saat ditemui awak media diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, pembuatan kartu saat ini sudah berjalan, yang telah melakukan perekaman sekitar 100 anak
“Blangko saat ini tersedia 1000. Persaratan utamanya pembuatan KIA adalah harus ada akta kelahiran, ada kartu keluarga, dan KTP kedua orang tua anak, “kata Muh Asri. Dia menjelaskan, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP yaitu untuk mendorong peningkatan pendapatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
KIA diterbitkan dalam dua versi, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlakunya bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia menginjak 5 tahun.
Sementara, kata Asri, bagi anak usia 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Kemudian ketika anak menginjak 17 tahun, KIA akan secar otomatis diubah menjadi KTP. “Pada saat usia 17 tahun KIA kita tarik digantikan dengan KTP elektronik, “terangnya. (#)