BOMBANA, TRIBUN BUTON
KETUA DPRD Bombana, Andi Firman, dilaporkan ke Polres Bombana terkait sebilah badik. Badik itu diacungkan ke arah anggota lainnya saat rapat internal di gedung DPRD Bombana.
Kasat Reskrim Res Bombana, AKP Sofyan Rosyid SIK, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Haryanto dari fraksi golkar. Laporannya berupa pengancaman dan penganiayaan.
“Betul, kami telah menerima dua laporan atas insiden yang terjadi di DPRD Bombana,” katanya, Selasa 8 Januari 2019.
Proses hukum masih akan di tindak lanjuti terhadap saksi akan dijalankan sesuai aturan. Namun calon tersangka sudah dikantongi.
Pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, pasal 170 dan atau 351 serta pasal 335 bahkan undang-undang darurat akibat perbuatan yang tidak menyenangkan. Diduga Harianto dari fraksi Partai Golkar telah menjadi korban saat terjadi kerusuhan. (#/Mira)
Editor: Yuhandri Hardiman