
BUTENG, TRIBUNBUTON.COM
Salah satu warga Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng), menduga Kepala Desa Lanto mempersulit pengusulkan pembuatan alas hak kepemilikan tanah oleh Pemerintah Desa Lanto, Kamis 21 Januari 2021.
Padahal warga tersebut sudah mempunyai hak kuasa dari pemilik tanah yang sebelumnya milik dari H La Untuni (Almarhum) yang dianggap masyarakat setempat punya legalitas kuat dalam kuasa awal dalam kepemilikan tanah tersebut. Bahkan berkali-kali pihak keluarga mendatangi Kepala Desa demi persetujuan dari Pemerintah Desa.
“Anehnya, Kepala Desa Lanto ia tidak ingin menandatangani alas hak persetujuan dari Desa setempat sendiri,” ungkap H La Baa.
Menurutnya, ia mengakui sudah 20 tahun merawat menjaga tanah tersebut, bahkan tahun 2018 kemarin sudah ada legalitas kewajiban hukum pajak yang diperoleh dari pengakuan pihak Pemerintah Daerah dalam Hal ini (Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah) untuk menetapkan serta mengeluarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama pribadi saya sendiri. “Secara umum legalitas hukum saya tertib sebagai Warga negara dalam hal pembayaran pajak Ke pihak Badan Pendapatan Daerah Buteng. Setelah saya inginkan pembuatan Sertifikat tanah yang hanya ukuran panjang 25M Pemerintah Desa Lanto tidak ingin menandatangani persetujuan alas hak dari Desa Lanto setempat,” ujarnya.
Lanjutnya, ia menambahkan Kepala Desa Lanto sengaja tidak ingin menandatangani alas hak persetujuan dari Desa, Pasalnya jika kita melihat persoalan yang terjadi terdapat sebagian masyarakat dalam luas peta wilayah tanah yang pernah dihibahkan untuk pembangunan Sekolah Dasar N1 Lanto pada tahun 80-90an tersebut malah sudah mempunyai sertifikat dari pihak Pertanahan, serta warga dilokasi tersebut tidak mempersulit proses pengajuan persetujuan alas hak dari Desa.
Sementara itu, Kepala Desa Lanto La Suyuti menapik hal demikian. Ia membeberkan proses permohonan pembuatan alas hak dari desa tidak serta merta langsung tertanda tangani, butuh persetujuan masyarakat serta pihak Badan Pengawas Desa (BPD). Pasalnya, tanah tersebut tanah hak milik Pemerintah Desa yang di hibahkan sebelum masa pemilik kuasa.
“Terkait tuduhan saya menahan dan tidak ingin menandatangani itu tidak benar, kami sudah pernah mengundang pemohon untuk musyawarah bersama masyarakat serta pihak BPD, tapi pemohon belum pernah hadir di jadwal musyawarah bersama membahas tentang pengajuan permohonan alas hak dari Desa,” ungkapnya Kepala Desa Lanto bersama media ini.
Lanjutnya, persoalan pemohon mendapatkan legalitas pengakuan hukum kewajiban Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah pihak Pemerintah Desa Lanto tidak tahu menahu.
“Persoalan pemohon mendapatkan legalitas pengakuan dari Daerah Kabupaten tentang kewajiban Pajak Bumi Bangunan (PBB) pihak kami tidak tahu menahu dari mana asalnya ia mendapatkan legalitas alas hak pengakuan Desa untuk membuat Pajak tersebut,” jelasnya.
Katanya, persoalan ini akan menjadi prioritas kerja utama Pemerintah Desa Lanto setelah masa pelantikan seluruh Kepala Desa terpilih di tahun 2020 kemarin.
“Satu minggu setelah pelantikan saya, akan segera ada pemanggilan pemohon (H La Baa) bersama pihak BPD guna membahas polemik yang terjadi untuk menghindari citra buruk,” tutupnya.(p5)