BUTON, TRIBUNBUTON. COM
Kepala Kantor Pos dan Giro Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, berinisial T (53) bersama rekannya terancam hukuman 10 tahun penjara gara-gara tersandung kasus judi, Sabtu 4 April 2021.
Kapolres Buton, AKBP Gunarko melalui Kepala Kepolisian Sektor Kapontori, Iptu La Ajima menjelaskan T ditangkap bersama dua masyarakat. Masing-masing, inisial A (46) warga Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori dan inisial J (38) warga Desa Kakenauwe, Kecamatan Lasalimu.
“Pasal yang disangkakan 303. KUHP Jo pasal 303 bisa dengan acaman 10 tahun penjara. Kalau 303 bisa ancamannya 4 tahun,” tuturnya, Senin 6 April 2021.
Ia menjelaskan ketiga tersangka itu sengaja berjudi untuk mendapatkan keuntungan. Mereka berjudi menggunakan domino, tutup buka. (Ilw)
